"Kami belum. Tapi pasti ada (santunan-red)," jelas Legal and External Action, PT Brahma International, Yan Arief, dalam keterangan pers di gedung Permata Kuningan, Jaksel, Senin (2/5/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami ini sebagai pemilik kapal. Ada tim yang ikut dalam negosiasi. Ada tim dari anak perusahaan kami yang ikut dalam proses negosiasi. Kami tidak mengetahui adanya pemberian yang tebusan, tapi ini berkat negosiasi dari pemerintah," ujar dia.
Selama proses penyanderaan ini pihak PT Brahma juga mengalami kerugian dalam hal operasional. (dra/dra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini