PT Brahma Pemilik Kapal Akan Beri Santunan ke 10 WNI yang Disandera

PT Brahma Pemilik Kapal Akan Beri Santunan ke 10 WNI yang Disandera

Rini Friastuti - detikNews
Senin, 02 Mei 2016 13:20 WIB
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - 10 WNI yang disandera kelompok Abu Sayyaf dibebaskan. Mereka disandera selama 1 bulan lebih. Para WNI ini awak kapal tunda Brahma 12 yang menarik kapal tongkang Anand 12. Selaku pemilik kapal, PT Brahma International akan memberikan santunan kepada ABK tersebut. PT Brahma hanya pemilik kapal, sedangkan selaku operator adalah PT Patria Maritime Lines. Kapal ini tengah menarik batu bara dari Kalimantan menuju Filipina Selatan.

"Kami belum. Tapi pasti ada (santunan-red)," jelas Legal and External Action, PT Brahma International, Yan Arief, dalam keterangan pers di gedung Permata Kuningan, Jaksel, Senin (2/5/2016).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arief menyampaikan kapal mereka dan kapal tongkang kini ada di Filipina dan Malaysia. Kapal sudah diamankan. Arief juga menegaskan, pihaknya juga ikut mengirim tim dalam negosiasi pembebasan sandera.

"Kami ini sebagai pemilik kapal. Ada tim yang ikut dalam negosiasi. Ada tim dari anak perusahaan kami yang ikut dalam proses negosiasi. Kami tidak mengetahui adanya pemberian yang tebusan, tapi ini berkat negosiasi dari pemerintah," ujar dia.

Selama proses penyanderaan ini pihak PT Brahma juga mengalami kerugian dalam hal operasional. (dra/dra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads