Kulit Harimau dan Beruang yang Diamankan Polisi Diduga akan Dijual ke Luar Negeri

Kulit Harimau dan Beruang yang Diamankan Polisi Diduga akan Dijual ke Luar Negeri

Chaidir Anwar Tanjung - detikNews
Minggu, 01 Mei 2016 00:26 WIB
Foto: Chaidir Anwar Tanjung/detikcom
Pekanbaru - Tim dari Polda Riau menangkap dua orang yang diduga jaringan perdagangan kulit satwa liar dilindungi. Diduga kulit-kulit satwa yang diamankan polisi hendak dijual ke luar negeri.

Wadir Reskrimsus Polda Riau, AKBP Ari Rachmad Nafarin mengatakan, pemeriksaan terhadap dua orang tersangka berinisial An (45) dan He (54) masih dilakukan untuk mengembangkan kasus perdagangan satwa dilindungi. Kedua tersangka ditangkap pada Jumat (29/4/) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Riau.

"Ada dugaan kulit satwa seperti harimau, ular, beruang yang kita sita dari keduanya akan dijual ke luar negeri," kata Ari di Mapolda Riau, Jl Gajah Mada, Pekanbaru, Sabtu (30/4/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua tersangka, kata Ari, dijerat Undang-Undang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman pidana penjara lima tahun penjara.

"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 21 ayat 2 huruf (a) dan (b) juncto Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 dengan ancaman pidana lima tahun penjara," kata Ari.

Penangkapan terhadap dua orang tersangka juga bekerjasama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi dan Riau. Kuat dugaan satwa dilindungi itu diburu ke wilayah Jambi yang juga berbatasan dengan Riau. (cha/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads