Wadir Reskrimsus Polda Riau, AKBP Ari Rachmad Nafarin mengatakan, pemeriksaan terhadap dua orang tersangka berinisial An (45) dan He (54) masih dilakukan untuk mengembangkan kasus perdagangan satwa dilindungi. Kedua tersangka ditangkap pada Jumat (29/4/) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Riau.
"Ada dugaan kulit satwa seperti harimau, ular, beruang yang kita sita dari keduanya akan dijual ke luar negeri," kata Ari di Mapolda Riau, Jl Gajah Mada, Pekanbaru, Sabtu (30/4/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 21 ayat 2 huruf (a) dan (b) juncto Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 dengan ancaman pidana lima tahun penjara," kata Ari.
Penangkapan terhadap dua orang tersangka juga bekerjasama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi dan Riau. Kuat dugaan satwa dilindungi itu diburu ke wilayah Jambi yang juga berbatasan dengan Riau. (cha/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini