"Saya enggak mau ngatur, enggak ada cantolannya, undang-undangnya enggak ada sebagai dasar. Tergantung Pemda masing-masing, boleh apa enggak," ujar Jonan di Jakarta Pusat, Kamis (28/4/2016).
Hal ini dimaksud Jonan agar antar transportasi berbasis aplikasi bisa bersaing secara sehat. Meski demikian, Jonan menyebut hingga saat ini tidak ada aturan yang mengatur keberadaan motor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan pengaturan tersebut sesuai Permen No 32 tahun 2016. Pemerintah ingin mendorong pelayanan transportasi publik yang lebih baik dan lebih efisien.
Baca Juga: Menko Polhukam Ingatkan Layanan Taksi Berbasis Aplikasi Lengkapi Persyaratan
Dalam kesempatan terpisah, Luhut juga mengingatkan layanan taksi berbasis aplikasi melengkapi persyaratan. Hingga akhir Mei, syarat harus sudah dipenuhi. (aws/bag)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini