Menhub Persilakan Daerah Atur Izin Transportasi Berbasis Aplikasi

Menhub Persilakan Daerah Atur Izin Transportasi Berbasis Aplikasi

Eduardo Simorangkir - detikNews
Kamis, 28 Apr 2016 23:45 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyerahkan perizinan operasional transportasi berbasis aplikasi sepenuhnya kepada Pemda. Menhub Ignasius Jonan menegaskan pihaknya tidak mengatur payung hukumnya.

"Saya enggak mau ngatur, enggak ada cantolannya, undang-undangnya enggak ada sebagai dasar. Tergantung Pemda masing-masing, boleh apa enggak," ujar Jonan di Jakarta Pusat, Kamis (28/4/2016).

Hal ini dimaksud Jonan agar antar transportasi berbasis aplikasi bisa bersaing secara sehat. Meski demikian, Jonan menyebut hingga saat ini tidak ada aturan yang mengatur keberadaan motor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau motor itu dalam undang-undang lalu lintas memang tidak diatur. Enggak ada cantolannya (undang-undang)," sambungnya.

Aturan pengaturan tersebut sesuai Permen No 32 tahun 2016. Pemerintah ingin mendorong pelayanan transportasi publik yang lebih baik dan lebih efisien.

Baca Juga: Menko Polhukam Ingatkan Layanan Taksi Berbasis Aplikasi Lengkapi Persyaratan

Dalam kesempatan terpisah, Luhut juga mengingatkan layanan taksi berbasis aplikasi melengkapi persyaratan. Hingga akhir Mei, syarat harus sudah dipenuhi. (aws/bag)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads