Pertanyaan itu mencuat dalam dialog WNI dengan Presiden Jokowi di Wisma Nusantara, KBRI London, Inggris, Selasa (19/4/2016). Salah seorang WNI yang mengaku keluarganya korban peristiwa 1965, mempertanyakan keseriusan pemerintah menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu.
Dia kecewa dengan pernyataan Menko Polhukam Luhut Pandjaitan yang mengatakan negara tidak akan meminta maaf kepada korban peristiwa '65, padahal ada dugaan pelanggaran HAM berat terjadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apa respons Presiden Jokowi?
"Memang baru proses penyelesaian. Saya sendiri belum putuskan apa-apa karena belum dengar dari kejaksaan Agung, Kemenko Polhukam, Kemenkumham, keinginan Komnas HAM saya belum dengar sama sekali," kata Jokowi.
Menurut Jokowi, secara keseluruhan ada 7 kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang saat ini masih dipelajari oleh pemerintah satu persatu. Tapi intinya belum ada keputusan apapun dari pemerintah.
7 Kasus pelanggaran HAM berat itu adalah kasus Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II 1998-1999, Mei 1998, penculikan dan penghilangan paksa 1997-1998, Talangsari 1989, Wasior Wamena 2001, Peristiwa 1965-1966 dan pembunuhan misterius 1982 β 1984.
"Bahwa kita ingin selesaikan supaya tidak jadi beban ya memang harus diselesaikan," kata Jokowi.
"Saya laporan sedikit saja belum dapat, enggak usah dikomentari dulu supaya tidak malah panas. Kita mau selesaikan kok, bukan konfrontasi dengan siapapun," imbuhnya. (miq/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini