Pihak Imigrasi Sudah Komunikasi dengan Kejaksaan Agung untuk Pulangkan Samadikun

Pihak Imigrasi Sudah Komunikasi dengan Kejaksaan Agung untuk Pulangkan Samadikun

Ray Jordan - detikNews
Rabu, 20 Apr 2016 07:27 WIB
Foto: Ilustrasi oleh MIndra Purnomo
Jakarta - Buronan kelas kakap kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono ditangkap di Shanghai, China beberapa hari lalu. Pihak Imigrasi telah menjalin komunikasi dengan pihak Kejaksaan Agung terkait rencana pemulangan Samadikun ke tanah air.

"Kita sudah komunikasi dengan pihak Kejaksaan Agung soal itu (pemulangan)," ujar Kabag Humas dan TU Ditjen Imigrasi, Heru Santoso Ananta Yudha saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (19/4/2016).

Heru mengatakan, saat ini tim dari Kejaksaan Agung masih berada di China terkait penangkapan Samadikun. Dikatakan Heru, pihaknya akan selalu siap untuk berkoordinasi untuk pemulangan Samadikun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itukan masih ada tim dari Kejaksaan. Tim pemburu dari Kejaksaan Agung sudah mengatakan yang bersangkutan sudah ditangkap di China. Kita pada prinsipnya selalu siap (kerjasama), selalu terbuka diminta berkoordinasi dengan siapapun dalam rangka penegakkan hukum," kata Heru.

Namun, Heru belum bisa memastikan kapan Samadikun akan dibawa pulang ke Indonesia. Dia juga mengatakan, tidak mudah untuk memulangkan orang yang tersangkut masalah hukum ke negara asalnya. Β 

"Jadi sesuai apa yang dismapikan Pak Jaksa Agung, tidak semudah itu untuk memulangkan kasus hukum seperti ini ke negara kita. Masih dalam proses. Pastinya nanti kerjasama dengan kita untuk akses pemulangannya. Seperti yang sudah-sudah, selalu Imigrasi terlibat. Tapi sampai saat ini belum ada (kepastian)," jelas Heru.

(Baca juga: Proses Pemulangan Samadikun, JK: Kita Punya Perjanjian Ekstradisi dengan China)

Samadikun terjerat kasus ketika PT Bank Modern sebagai bank umum swasta nasional mengalami saldo debet karena terjadinya rush. Dalam kondisi itu, untuk menutup saldo debet PT Bank Modern telah menerima bantuan likuidasi dari Bank Indonesia dalam bentuk SBPUK, Fasdis dan Dana Talangan Valas sebesar Rp 2,5 triliun.

Selanjutnya dari jumlah BLBI dalam bentuk SBPUK, Fasdis dan dana talangan valas sebesar Rp 2,5 triliun itu, Samadikun dalam kapasitasnya selaku Presiden Komisaris PT Bank Modern melakukan korupsi. Ia menggunakan bantuan likuiditas dari Bank Indonesia tersebut menyimpang dari tujuan awal yang secara keseluruhan berjumlah Rp 80 miliar.

Samadikun menghilang saat hendak dieksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1696 K/Pid/2002 tanggal 28 Mei 2003. Dia adalah terpidana 4 tahun penjara dalam kasus penyalahgunaan dana BLBI senilai Rp 169 miliar.

Dari berbagai sumber yang dihimpun, kasus penyalahgunaan BLBI ini telah dinikmati berbagai pihak. Sebagian besar tersangka atau terpidana yang terlibat telah kabur ke luar negeri atau malah kasusnya dihentikan.

(Baca juga: Jaksa Agung: China Harus Bantu RI Pulangkan Samadikun Hartono)

Sebut saja misalnya Sjamsul Nursalim yang kasusnya dihentikan. Kasusnya sendiri kemudian diajukan ke Perdata dan Tata Usaha Negara tetapi tidak ada kejelasan hingga kini. Sjamsul diduga menerima BLBI sekitar Rp 24,7 triliun.

(jor/aws)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads