"Kita punya ekstradisi dengan mereka. Dengan adanya perjanjian tentunya ya tidak ada pilihan lain bagi siapapun untuk tidak memberikan bantuan bila diperlukan," kata Prasetyo di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2016).
"Samadikun orang Indonesia, kejahatannya di negara sendiri dan sekarang ditangkap di China, perlu berikan bantuan kepada kita untuk memulangkan yang bersangkutan," ujar Prasetyo menegaskan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Samadikun ditangkap di Shanghai, China pada 14 April 2016 saat akan menonton balapan Formula One. BIN telah lama memonitor pergerakan buronan yang kabur sejak tahun 2003 itu.
Samadikun terjerat kasus ketika PT Bank Modern sebagai bank umum swasta nasional mengalami saldo debet karena terjadinya rush. Dalam kondisi itu, untuk menutup saldo debet PT Bank Modern telah menerima bantuan likuidasi dari Bank Indonesia dalam bentuk SBPUK, Fasdis dan Dana Talangan Valas sebesar Rp 2,5 triliun.
Selanjutnya dari jumlah BLBI dalam bentuk SBPUK, Fasdis dan dana talangan valas sebesar Rp 2,5 T itu, Samadikun dalam kapasitasnya selaku Presiden Komisaris PT Bank Modern melakukan korupsi. Ia menggunakan bantuan likuiditas dari Bank Indonesia tersebut menyimpang dari tujuan awal yang secara keseluruhan berjumlah Rp 80 miliar.
Samadikun menghilang saat hendak dieksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1696 K/Pid/2002 tanggal 28 Mei 2003. Dia adalah terpidana 4 tahun penjara dalam kasus penyalahgunaan dana BLBI senilai Rp 169 miliar.
(Baca juga: JK: Kita Punya Perjanjian Ekstradisi dengan China) (dha/hri)











































