Fahri Gugat ke PN Jaksel, PKS: Pemberhentian Tetap Bisa Langsung Diproses

Fahri Gugat ke PN Jaksel, PKS: Pemberhentian Tetap Bisa Langsung Diproses

M Iqbal - detikNews
Rabu, 06 Apr 2016 07:58 WIB
Foto: Fahri Hamzah (Lamhot Aritonang/detikFoto)
Jakarta - Fahri Hamzah menggugat pemecatan dirinya oleh DPP PKS ke PN Jakarta Selatan. Ketua DPR Ade Komarudin menyebut atas adanya gugatan itu maka pemberhentian Fahri Hamzah tak bisa langsung diproses oleh pimpinan DPR. Apa tanggapan PKS? Β 

"Paling tidak bisa dilihat dari dua sisi, sisi hukum dan politik. Secara hukum proses PAW (Pergantian Antar Waktu/pemberhentian dari DPR) tetap bisa dilanjutkan. Mudah-mudahan suratnya sampai hari ini dan dibacakan di paripurna," ucap Ketua Departemen Bidang Hukum DPP PKS Zainudin Paru kepada detikcom, Rabu (6/4/2016).

Baca juga:Β Fahri Hamzah Gugat Presiden PKS ke PN Jaksel

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zainudin mengatakan, materi gugatan yang dilayangkan oleh Fahri Hamzah ke PN Jaksel terkait dengan perbuatan melawan hukum pasal 1365 KUHP Perdata, bukan soal tindakan pemberhentian oleh DPP PKS. Sehingga gugatan Fahri itu tak menghambat proses pemberhentiannya sebagai pimpinan dan anggota DPR.

"Ini kan gugatannya perbuatan melawan hukum, terkait dengan pemulihan nama baik. Kalau nanti ada tuntutan nilai uang diakumulasi berapa misal, bukan proses dan tidak diprosesnya PAW," ujarnya.

Menurutnya, surat yang dilayangkan DPP PKS kepada pimpinan DPR itu ada dua, pertama surat putusan Majelis Tahkim tentang pemberhentian Fahri Hamzah dari semua jenjang keanggotaan partai. Kedua surat tentang Pergantian Antar Waktu.

"Selanjutnya sebagaimana mekanisme pimpinan DPR akan bertanya ke KPU (soal anggota DPR yang berhak menggantikan Fahri), balik lagi ke DPR dan selanjutnya ke Presiden untuk mekanisme PAW," ucap Zainudin.

Baca juga: PKS NTB: Kami Terima Keputusan DPP Terkait Pemberhentian Fahri Hamzah

(miq/rii)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads