Fahri Hamzah Gugat Presiden PKS ke PN Jaksel

Fahri Hamzah Gugat Presiden PKS ke PN Jaksel

Indah Mutiara Kami - detikNews
Selasa, 05 Apr 2016 15:48 WIB
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Fahri Hamzah telah mendaftarkan gugatan atas pemecatannya sebagai anggota PKS. Gugatan di PN Jakarta Selatan (Jaksel) itu ditujukan ke tiga pihak, salah satunya Presiden PKS Sohibul Iman.

"Tadi kami pukul 14.00 WIB telah mendaftarkan gugatan dengan pasal perbuatan melanggar hukum ke PN Jakarta Selatan. Kuasa hukum punya hak (untuk mendaftarkan) karena sudah ditunjuk," kata kuasa hukum Fahri, Mujahid saat dihubungi, Selasa (5/4/2016).

Fahri Hamzah menggunakan pasal 1365 KUHPerdata soal perbuatan melawan hukum. Yang digugat adalah pihak-pihak yang punya peran dalam menghasilkan keputusan pemecatan ke Fahri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang kita gugat adalah presiden partai, ketua dan anggota majelis tahkim, serta ketua BPDO," ujarnya.

"Tuntutannya, agar keputusan yang memberhentikan Fahri Hamzah sebagai anggota itu tidak sah dan batal demi hukum," tambah Mujahid.

Pihak Fahri Hamzah kini menunggu panggilan sidang di PN Jaksel. "Seharusnya dalam dua minggu sudah ada panggilan sidang," imbuhnya.

Sebelumnya, Fahri sudah mengungkapkan niatnya untuk menggugat ke jalur hukum. Menurutnya, ada kejanggalan dalam proses persidangan di partai yang berujung ke pemecatan dirinya.

"Persidangan-persidangan yang ilegal dan fiktif. Karena kami sudah meminta ke Kemenkum HAM apakah mahkamah partai sudah disahkan, ternyata belum," ujar Fahri dalam jumpa pers di Gedung DPR, Senin (4/4).

(imk/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads