"Tadi kami pukul 14.00 WIB telah mendaftarkan gugatan dengan pasal perbuatan melanggar hukum ke PN Jakarta Selatan. Kuasa hukum punya hak (untuk mendaftarkan) karena sudah ditunjuk," kata kuasa hukum Fahri, Mujahid saat dihubungi, Selasa (5/4/2016).
Fahri Hamzah menggunakan pasal 1365 KUHPerdata soal perbuatan melawan hukum. Yang digugat adalah pihak-pihak yang punya peran dalam menghasilkan keputusan pemecatan ke Fahri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tuntutannya, agar keputusan yang memberhentikan Fahri Hamzah sebagai anggota itu tidak sah dan batal demi hukum," tambah Mujahid.
Pihak Fahri Hamzah kini menunggu panggilan sidang di PN Jaksel. "Seharusnya dalam dua minggu sudah ada panggilan sidang," imbuhnya.
Sebelumnya, Fahri sudah mengungkapkan niatnya untuk menggugat ke jalur hukum. Menurutnya, ada kejanggalan dalam proses persidangan di partai yang berujung ke pemecatan dirinya.
"Persidangan-persidangan yang ilegal dan fiktif. Karena kami sudah meminta ke Kemenkum HAM apakah mahkamah partai sudah disahkan, ternyata belum," ujar Fahri dalam jumpa pers di Gedung DPR, Senin (4/4).
(imk/tor)