Komnas HAM: Autopsi Jenazah Siyono Hak Keluarga, Kenapa Dilarang?

Komnas HAM: Autopsi Jenazah Siyono Hak Keluarga, Kenapa Dilarang?

Jurig Lembur - detikNews
Jumat, 01 Apr 2016 14:06 WIB
Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah menggelar konferensi pers bersama Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan .Foto: Ari Saputra
Jakarta - Istri Siyono, Suratmi masih belum mendapat jawaban atas kematian suaminya yang tewas saat ditangkap Densus 88 karena dianggap terlibat terorisme. Suyatmi sudah meminta Muhammadiyah dan Komnas HAM untuk autopsi jenazah, namun muncul penolakan dari kepala desa.

"Autopsi yang akan dilakukan Komnas HAM karena permintaan keluarga, dan itu hak keluarga. Perspektif HAM-nya siapapun warga negara yang keluarganya meninggal, maka keluarga punya hak mengetahui sebab kenapa keluarganya meninggal," ucap komisioner Komnas HAM Manager Nasution.

Hal itu disampaikan dalam jumpa pers 'Mencari Keadilan untuk Suratmi' di kantor PP Muhammadiyah, Jl Menteng Raya, Jakpus, Jumat (1/3/2016). Hadir Pemuda Muhammadiyah, LBH Jakarta, PSHK, KontraS, ICW dan lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Manager heran jika ada pihak yang melarang atau menghalang-halangi rencana autopsi jenazah Siyono. Untuk diketahui, Siyono masih sebagai terduga dan belum terbukti terlibat terorisme. Dia lalu ditangkap dan dalam pengembangan kasus meninggal.

(Baca juga: Siyono Tewas Saat Diperiksa Densus 88, Kapolri: Silakan Jika Ingin Autopsi)

"Kenapa Komnas HAM autopsi? Pertama diminta keluarga, kedua Kapolri sesungguhnya persilakan lakukan autopsi ini. Kita sambut supaya kasusnya terang benderang," lanjut manager.

Secara teknis, karena permintaan autopsi itu dimintakan Suratmi kepada Komnas HAM dan Muhammadiyah, maka nantinya autopsi dilakukan oleh 6 orang dokter dari Muhammadiyah. Autopsi itu untuk mengungkap kematian Siyono yang tewas saat ditangkap Densus 88.

(Baca juga: Jenazah Siyono Akan Tetap Diautopsi Dokter Muhammadiyah Meski Ditolak Warga)

"Apa manfaatnya kalau hasilnya ternyata mati wajar? Maka nama negara dan organ negara (Densus 88-red) bersih. Kalau hasilnya karena penganiayaan oleh oknum negara dalam hal ini Densus 88, maka semakin jelas Komnas HAM akan beri rekomendasi untuk penyelesaian kasus," ucap Manager. (miq/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads