Penjelasan Kemenkum HAM Soal Dokter yang Ditangkap BNN Terkait Narkoba

Penjelasan Kemenkum HAM Soal Dokter yang Ditangkap BNN Terkait Narkoba

Elza Astari Retaduari - detikNews
Selasa, 29 Mar 2016 08:19 WIB
Foto: BNN jumpa pers ungkap peredaran narkoba penjara Senin (28/3) (Kartika/detikcom)
Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap sejumlah pelaku yang diduga terlibat jaringan pengedar narkoba di dalam sebuah lembaga pemasyarakatan (lapas) di Jawa Timur, salah satunya dokter bernama Hariyanto Budi.

Kepala Biro Humas Hukum dan Kerjasama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Effendy Perangin Angin memberikan penjelasan klarifikasi. Effendy menyebut Hariyanto saat penangkapan tidak sedang bertugas di dalam lapas.

"Pada tanggal 11 Februari 2016 hari Senin malam, BNN Kota Surabaya menjemput dan menangkap pegawai Lapas l Surabaya di porong Dr. Hariyanto Budi. Penangkapan tersebut berawal dari tertangkapnya 2 orang pasien yang keluar dari tempat praktik di rumahnya," ujar Effendy, Selasa (29/3/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari hasil penangkapan dua pasien tersebut ditemukan obat Suboxone jenis narkotika golongan 3 yang diberikan atau dibeli dari dokter Haryanto. Dokter Hariyanto memiliki sertifikat praktik rehab medis bagi pecandu narkoba dari Indosam dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) wilayah Jawa Timur.

Menurut Effendy, dokter Haryanto Budi sejak tahun 1989 menjadi PNS yang ditugaskan di Lapas Surabaya sebagai tenaga medis atau dokter, dan pernah ditangkap oleh BNN Provinsi. Akan tetapi dilepaskan kembali karena memiliki dan dapat menunjukan sertifikat sebagai pelaku rehab yang di keluarkan oleh Indosam dan IDI Jawa Timur dan BNN.

"Anehnya kok ditangkap kembali oleh BNN Kota Surabaya," ujar Effendy.

Sejak tanggal 12 Pebruari 2016 BNNK Surabaya menetapkan dokter Haryanto Budi sebagai tersangka dan sampai saat ini yang bersangkutan masih ditahan dan telah P.21. "Perlu dijelaskan juga bahwa dokter Haryanto ketika ditangkap tidak di dalam lapas," lanjutnya.

"Jadi harus dibedakan dia sebagai dokter di luar dan dia sebagai dokter lapas. Apakah ketika ada satu oknum pegawai lapas mengedarkan seluruh pegawai lapas juga sebagai pengedar," imbuh Effendy.

Sebelumnya, Kepala BNN Komjen Budi Waseso menyebut keterlibatan oknum dokter sebagai pengedar narkoba kepada penghuni lapas bertugas memberikan narkotika dengan modus pengobatan detoks.

"Jadi dokter ini inisialnya H, sebelumnya sudah pernah tertangkap karena hal yang sama. Dulu dia tercover dengan profesinya, alasannya pengobatan dengan cara detoks, pada saat itulah dia mengedarkan narkoba," papar Buwas dalam konferensi pers di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Senin (28/3/2016).

Baca juga: BNN Bongkar Peredaran Narkoba di Penjara yang Dikendalikan Dokter dan Sipir (miq/dra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads