"Pada tanggal 14 Maret 2016, petugas BNN memantau gerak-gerik mencurigakan seseorang. Ketika diikuti, petugas menyita 98 gram sabu yang disimpan di kresek hitam. Inisial pelaku MS," kata Kepala BNN Komisaris Jenderal Budi Waseso (Buwas) dalam konferensi pers di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Senin (28/3/2016).
![]() BNN ungkap peredaran narkoba penjara (Foto-Kartika Sari/detikcom) |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keterlibatan oknum dokter dan sipir penjara, kata Buwas, adalah sebagai pengedar narkoba kepada penghuni lapas lainnya. Sipir bertugas untuk mengedarkan narkotika milik napi, baik di luar maupun di dalam lapas. Sedangkan dokter lapas bertugas memberikan narkotika dengan modus pengobatan detoks.
"Jadi dokter ini, inisialnya H, sebelumnya sudah pernah tertangkap karena hal yang sama. Dulu dia tercover dengan profesinya, alasannya pengobatan dengan cara detoks, pada saat itulah dia mengedarkan narkoba," papar Buwas.
![]() |
Dia meyakini kerjasama antara pengedar dengan sipir dan dokter lapas menghasilkan satu kekuatan. Transaksi yang biasa mereka lakukan melalui hubungan seluler.
"Jadi dari pengakuan mereka, transaksi dilakukan melalui telepon seluler. Kemudian dokter dan sipir bertugas mengedarkan di luar lapas," urai Buwas.
Keterlibatan sipir dalam peredaran narkoba ini, kata Buwas, karena alasan keterbatasan ekonomi. Dia menyayangkan hal tersebut bisa dijadikan alasan bagi sipir untuk terlibat transaksi narkoba di lapas.
"Alasan selalu masalah finansial. Tapi ini bukan alasan menurut saya, karena bagaimana pun petugas ada sumpah terhadap tugasnya," tegas Buwas.
"Hal ini menunjukkan narkotika di balik jeruji besi masih marak," imbuh dia.
(erd/erd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini