"Terkait pemanggilan Ahok, saya bisa memahami penolakan Ahok jika maksud Panja Penegakan Hukum untuk mempertanyakan kebijakan Ahok terkait beberapa hal seperti penertiban Kalijodo, masalah pekerja seks Alexis. Masalah yang ingin didalami Panja beragam pasti tak sejalan dengan alasan pembentukannya," ujar peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus kepada detikcom, Selasa (8/3/2016).
(Baca juga: Anggota Komisi III DPR Fraksi NasDem Nilai Pemanggilan Ahok Tak Relevan)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah kan lucu saja dan terkesan mencari-cari alasan saja jika Komisi III berasumsi ada masalah terkait dengan penertiban Kalijodo, sementara masyarakat Kalijodo sendiri sejauh ini sudah bisa menerima kebijakan Ahok. Saya kira harus dipertanyakan betul niat Panja Penegakan Hukum ini dan karenanya penolakan Ahok bisa dimaklumi sejauh tak ada argumentasi jelas soal pembentukan Panja yang tiba-tiba mengaungkan pemanggilan Ahok," tuturnya.
"Panja ini bisa dianggap hanya mencari panggung saja jika mempermasalahkan sesuatu yang bukan menjadi kewenangan resmi sesuai dengan tujuan pembentukan Panja sejak awal," terang Lucius.
(Baca juga: Komisi III DPR Sidak ke Alexis Tahun Lalu, Kenapa Baru Diungkit Sekarang?)
Ia juga menilai pemanggilan yang dilemparkan Komisi III ini sarat muatan politik. Terlebih momennya bertepatan dengan persiapan Ahok maju di Pilgub DKI 2017.
"Dugaan yang mangaitkan pemanggilan Ahok dengan kontestasi Pilkada memang tak bisa dibendung. Sangat mungkin DPR sedang punya kepentingan politik tertentu terhadap Ahok yang saat ini tengah bersiap-siap untuk mengikuti kontestasi Pilkada DKI," kata dia.
(Baca juga: Fahri: Komisi III DPR Tak Bisa Panggil Ahok Jika Tak Ada Kasus Hukum)
Lucius erpendapat semestinya kebijakan yang diambil Pemprov DKI cukup diawasi dan dievaluasi oleh DPRD DKI. "DPR RI tak perlu merasa genit dan sok berkuasa sehingga mau urus apa saja," tuturnya. (aws/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini