Pimpinan DPR Fahri Hamzah menyebu, Komisi III DPR tidak bisa meminta kedatangan Ahok jika tidak ada kasus hukum. Dari tiga isu yang akan ditanyakan, baru Sumber Waras saja yang tengah berproses hukum, itu pun baru laporan ke KPK, belum ada tindak lanjutnya.
"Dipanggil setelah masuk kasus hukum. kalau belum nggak bisa, misal sudah ada pemeriksaan kasus hukum Pak Ahok. Misalnya Sumber Waras, sudah melibatkan aparat negara," ungkap Fahri di Gedung DPR, Kompleks Senayan, Jakarta, Senin (7/3/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sumber Waras harus masuk ke ranah hukum dulu, harus klarifikasi ke BPK, apalah meralat dulu temuannya," kata Fahri.
Komisi III berdalih memanggil Ahok karena ingin meminta penjelasan soal penggusuran Kalijodo. Soal Alexis dan Malioboro, Komisi III DPR mengaku menemukan praktik perdagangan manusia dalam inspeksi mendadaknya.
"Konstruksinya adalah (bisa dipanggil) kalau proses hukum sudah berjalan, ada persoalan yang diawasi, membentuk panja atau pansus orang yang ada persoalan (hukum). Kalau tidak ada apa-apa, tidak bisa," jelas politisi PKS itu.
Sebelumnya Ketua Panja Penegakkan Hukum DPR Desmond J Mahesa menyatakan pihaknya akan memanggil Ahok terkait Kalijodo, Alexis-Malioboro, dan kasus Sumber Waras. Selain Ahok, pemanggilan juga dilakukan terhadap Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian.
"Persoalan Sumber Waras, persoalan-persoalan penggusuran, persoalan perdagangan orang yang itu dibilang berizin seperti Alexis, itu kan perdagangan manusia. Ini berkaitan dengan itu semua," terang Desmond, Senin (7/3).
"Ini bagian dari menjelaskan persoalan. Sumber Waras, Ahok terlibat atau tidak. Ini wilayah yang harus diklarifikasi oleh yang bersangkutan," imbuh Wakil Ketua Komisi III itu. (ear/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini