Polisi Belum Terima Permohonan Penangguhan Penahanan Ivan Haz

Polisi Belum Terima Permohonan Penangguhan Penahanan Ivan Haz

Mei Amelia R - detikNews
Jumat, 04 Mar 2016 10:24 WIB
Polisi Belum Terima Permohonan Penangguhan Penahanan Ivan Haz
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Tersangka kasus KDRT, Fanny Safriansyah atau Ivan Haz, berencana mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Namun, surat permohonan anggota DPR itu belum sampai ke tangan penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Sampai sekarang kami belum menerima surat penangguhan penahanan saudara IH," kata Kasubdit Renakta Ditreskrimun Polda Metro Jaya AKBP Suparmo kepada detikcom, Jumat (4/3/2016).

Soal dikabulkan atau tidaknya penangguhan penahanan itu, Suparmo mengatakan pihaknya akan mempertimbangkannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya belum bisa jawab dikabulkan atau tidak, karena harus kami pertimbangkan dulu," imbuhnya.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian mengatakan,Β penangguhan penahanan Ivan Haz akan dipertimbangkan.

"Nanti kita pertimbangkan," ucap Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian kepada wartawan usai memimpin gelar pasukan pengamanan KTT OKI di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (3/3/2016). (mei/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads