"Sampai sekarang kami belum menerima surat penangguhan penahanan saudara IH," kata Kasubdit Renakta Ditreskrimun Polda Metro Jaya AKBP Suparmo kepada detikcom, Jumat (4/3/2016).
Soal dikabulkan atau tidaknya penangguhan penahanan itu, Suparmo mengatakan pihaknya akan mempertimbangkannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian mengatakan,Β penangguhan penahanan Ivan Haz akan dipertimbangkan.
"Nanti kita pertimbangkan," ucap Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian kepada wartawan usai memimpin gelar pasukan pengamanan KTT OKI di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (3/3/2016). (mei/aan)











































