Pengacara Daeng Aziz, Razman Arif Nasution, mengaku kaget dengan penangkapan kliennya tersebut. Dia mengaku sudah berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Metro Jaya terkait dugaan keterlibatan Daeng Aziz dalam kasus prostitusi di Kalijodo.
Razman mengaku, Polda Metro sudah sepakat bahwa pemeriksaan Daeng Aziz akan dilakukan setelah penggusuran Kalijodo pada 29 Februari 2016 nanti. "Saya sudah koordinasi dengan Polda dan disepakati (Daeng Aziz) diperiksa setelah penggusuran," kata Razman kepada wartawan di Markas Polres Jakarta Utara, Jl Yos Sudarso, Jumat (26/2/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Daeng Aziz akan diperiksa dalam waktu 24 jam ke depan. Terkaitย tuduhan pencurian listrik yang dialamat ke Daeng Aziz, Razman mengaku belum bisa memastikan kebenarannya. "Saya belum tahu pencurian (listrik) ini. Apakah benar pencurian atau menunggak pembayaran atau tidak membayar," kata dia.
Menurut Razman, seseorang bisa ditetapkan sebagai tersangka bila ada 2 alat bukti. Dia memastikan akan mendampingi Daeng Aziz jika ditetapkan sebagai tersangka.
Apabila penetapana tersangka tersebut dinilai ada kesalahan, Razman siap mengajukan praperadilan.
Dia mengingatkan Polres Jakarta Utara untuk tidak mengikuti kepentingan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). "Saya beri tahu Polres, Polda jangan ada judge, jangan ada kepentingan Ahok," tegas Razman.
(erd/nrl)











































