"Status tangkapan 24 jam nanti diputusan kita tahan atau tidak. Setelah BAP, baru kita gelar akan ditahan atau tidak," kata Kapolres Jakarta Utara Kombes Daniel Bolly Tifaona di kantornya, Jl Yos Sudarso, Jumat (26/2/2016).
Bolly menegaskan, Daeng Aziz disangkakan telah melakukan pencurian listrik. Aziz sengaja mencuri listrik untuk operasional Kafe Intan miliknya. Pihak kepolisian sudah mengantongi 4 alat bukti untuk menetapkan penguasa Kalijodo itu sebagai tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum ditangkap di sebuah tempat kos di Jakarta Pusat, Daeng Aziz telah ditetapkan sebagai tersangka 2 hari yang lalu. Menurut Bolly, kasus ini berawal dari laporan pihak PLN bahwa ada dugaan aktivitas pencurian listrik di Kalijodo.
"Proses penyelidikan sebelum kita tetapkan tersangka 2 hari lalu, didahului permintaan PLN untuk dilakukan pemeriksaan. Apakah dilakukan pencurian listrik atau tidak," tuturnya. (Hbb/nrl)











































