![]() |
"Alat bukti ada 4 dari 5. Mengaku syukur, nggak mengaku nggak masalah," kata Kapolres Jakarta Utara Kombes Daniel Bolly Tifaona di Mapolres Jakarta Utara, Jumat (26/2/2016).
Namun, Bolly tidak membeberkan alat bukti yang dimaksudnya.
Menurut Bolly, pihaknya berkoordinasi dengan PLN untuk menghitung kerugian negara yang diakibatkan ulah Daeng Aziz. Kerugian negara ditaksir sebesar Rp 500 juta.
"Ada boks listrik sah PLN tetapi boks yang legal nggak akan sanggup melistriki kafe (Kafe Intan milik Daeng Aziz) ini. Yang terdaftar daya watt kecil. Justru cangklongan ini yang menghidupi seluruh perabot listrik di kafe," ujar Bolly.
Ia menambahkan daya resmi yang didaftarkan 5.500 watt. "Nggak akan sanggup menghidupi semua listrik di kafe," kata Bolly.
(aan/mad)












































