Daeng Aziz bagai menghilang ditelan bumi sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus muncikari di Kalijodo. Pria yang gencar menolak penertiban Kalijodo itu tidak menampakkan diri lagi di muka publik di tengah-tengah rangkaian penertiban dan relokasi warga Kalijodo oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Ia bahkanΒ dua kali mangkir dipanggil penyidik Tim Subdit Jantanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Daeng Aziz awalnya meminta agar pemeriksaan pada Selasa 23 Februari diundur menjadi Jumat 26 Februari. Namun, Daeng Aziz mengingkari janjinya dan tidak hadir diperiksa pada Jumat ini. Ia terus 'nego' meminta agar diperiksa usai penertiban Kalijodo pada Senin 29 Februari mendatang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tetapi, Daeng Aziz ternyata ditangkap bukan karena diduga terlibat kasus muncikari melainkan diduga pencurian listrik untuk penerangan di kafe miliknya, Kafe Intan, di Jl Kepanduan 2 RT 001/005, Kalijodo, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Berikut detik-detik penangkapan Daeng Aziz:
1. Ditangkap Pukul 13.00 WIB
Foto: Ilustrasi oleh Andhika Akbarayansyah
|
"Betul yang bersangkutan sudah kami tangkap," kata Bolly saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (26/2/2016).
Daeng Aziz ditangkap sekitar pukul 13.00 WIB di sebuah kosan di kawasan Jakarta Pusat.
2. Sendirian di Kamar Kos
Foto: Ari Saputra
|
"Betul yang bersangkutan sudah kami tangkap," Kapolres Jakarta Utara Kombes Daniel Bolly Tifaona Bolly saat dikonfirmasi detikcom.
Pemilik Kafe Intan di Kalijodo ini tepatnya dibekuk di kamar kosΒ Sentral di Jl Antara 19, Jakarta Pusat.
3. Curi Listrik, Negara Rugi Rp 500 Juta
Foto: Ari Saputra
|
"Yang bersangkutan kami tangkap atas dugaan pencurian listrik di kafe Intan di Kalijodo," kata Kapolres Jakarta Utara Kombes Daniel Bolly Tifaona saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (26/2/2016).
Daniel mengatakan, Daeng Aziz diduga melakukan pencurian listrik untuk penerangan di kafe miliknya, Kafe Intan, di Jl Kepanduan 2 RT 001/005 Kalijodo, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
"Pencurian listriknya sudah lama, dia mencangklong listrik milik PLN," ujar Bolly.
Daeng Aziz diduga merugikan negara Rp 500 juta. "Kami mendapat informasi dari pihak PLN (Perusahaan Listrik Negara), itu kerugiannya mencapai Rp 500 juta. Itu baru satu tahun," jelas Kapolres.
Halaman 2 dari 4