"Surpresnya sudah ada beserta drafnya. Nanti akan dibahas di rapat berikutnya," kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (23/2/2016).
Surat ini pun sudah dibacakan di rapat paripurna siang tadi. Menurut Fadli, RUU ini tidak ada kaitannya dengan APBN-P 2016 yang akan dibahas pada Maret ini sehingga tidak perlu tergesa-gesa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gerindra sendiri sudah menyatakan sikap menolak revisi UU KPK. "Dari Fraksi Gerindra sejak awal menolak karena semacam repatriasi dana dari luar masuk ke dalam negeri," imbuhnya.
Momen masuknya draf RUU Tax Amnesty ini bertepatan dengan penundaan pembahasan revisi UU KPK. Adakah hubungannya?
"Tidak ada kaitannya. Instrumen ini harus dievaluasi, efektif atau tidak," ucap Fadli.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah berharap RUU Tax Amnesty bisa segera disahkan DPR. Diharapkan sebelum masa sidang berakhir pada Maret 2016, RUU Tax Amnesty sudah bisa disahkan menjadi undang-undang.
Seskab Pramono Anung menyebut, proses pembahasan sebuah RUU di DPR memang cukup panjang. Sebabnya ada beberapa tahapan yang harus dilalui. Oleh karena itu presiden akan menerbitkan ampres agar pembahasan bisa dipercepat.
"Kan ada tahapan di DPR yang harus dilalui bahwa persetujuan fraksi-fraksi melalui Bamus kemudian dari Bamus naik lagi dibicarakan paripurna, masuk dalam prolegnas baru kembali lagi," jelas Pramono di Istana Negara, Jl Veteran, Jakpus, Kamis (11/2/2016).
(imk/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini