Ketua Komisi I: Paspor Hitam untuk Anggota DPR Sudah Dibahas dengan Menlu

DPR Minta Paspor Hitam

Ketua Komisi I: Paspor Hitam untuk Anggota DPR Sudah Dibahas dengan Menlu

Elza Astari Retaduari - detikNews
Kamis, 11 Feb 2016 12:31 WIB
Foto: Ilustrasi Bagus S Nugroho
Jakarta - Anggota DPR meminta paspor diplomatikΒ yang berwarna hitam kepada Menlu Retno L Marsudi. Pembahasaan tersebut dibahas saat rapat kerja beberapa hari lalu.

"Soal paspor hitam, itu memang diangkat saat raker dengan Menlu kemarin. Karena dalam amanah UU Keprotokoleran, ada hak DPR untuk anggota dewan memakai paspor hitam," ungkap Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq di Gedung DPR, Kompleks Senayan, Jakarta, Kamis (11/2/2016).

Kemudian menurut Mahfudz, pemberian paspor diplomatik kepada anggota DPR juga terkait dengan track diplomacy. Selama ini Kemlu hanya memberikan paspor hitam untuk pimpinan DPR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Padahal eselon III di Kemlu saja sudah menggunakan," kata politisi PKS ini.

Kekhawatiran soal paspor hitamΒ akan disalahgunakan oleh anggota DPR, menurut Mahfudz, itu berlebihan. Sebab dalam penggunaan paspor jenis ini perlu mendapatkan izin terlebih dulu kepada Kemenlu setiap akan digunakan.

"Kekhawatiran dari pihak pemerintah kalau semua anggota DPR diberikan, khawatir disalahgunakan, itu terlalu berlebihan. Karena paspor hitam tidak bisa selalu digunakan, harus ada exit permit dulu," tuturnya.

Kelebihan dari paspor diplomatik sendiri adalah kekebalan hukum bagi pemegangnya. Selain itu dikatakan Mahfudz hanya terkait pada hal yang bersifat administrasi dan operasional saat sedang berada di luar negeri.

"Kemudahan lain ya secara protokoler, misalnya dari visa. Karena sekarang kan ngurus visa agak ketat ya jadi butuh waktu lama," ucap Mahfudz.

Permintaan DPR soal paspor hitam ini ternyata sudah cukup lama. Bahkan pimpinan DPR sempat membahasnya secara langsung dengan Menlu.

"(Permintaan) itu sudah agak lama dan Pimpinan DPR tahun lalu sudah mengangkat hal tersebut dengan Menlu," tukasnya.

Mahfudz pun juga menyebut tak adaΒ kelebihan lain dari paspor hitam yang sifatnya pribadi. Kemudian paspor diplomatik juga harus selalu diurus setiap tahunnya.

"Dia tidak bisa dipakai sebagai identitas. Beda dengan paspor hijau. tidak bisa digunakan untuk perbankan atau pajak. Paspor hitam ini diperbaharui atau diperpanjang setahun sekali. Selalu diupdate," jelas Mahfudz.

"Dan tidak bisa digunakan setiap waktu, hanya saat setiap kunjungan resmi pakai paspor itu," tutupnya.

(ear/van)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads