"Dokter enggak boleh jadi calo donor ginjal. Kalau terbukti bisa kena sanksi dan denda," kata Rubin saat diskusi di RSHS Bandung, Jalan Djunjunan, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/1/2016).
Baca juga: Bareskrim Polri Masih Dalami Keterlibatan Dokter Terkait Kasus Jual Beli Ginjal
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Urusan pedonor itu harus dicari oleh pasiennya sendiri," ujar Rubin.
Lebih lanjut dia menuturkan, selama ini RSHS Bandung mengutamakan pedonor yang historinya punya hubungan keluarga dengan calon pasien transplantasi ginjal. Kalau ternyata pedonor itu bukan keluarga inti pasien, RSHS secara tegas menolak.
"Aturan tersebut untuk menghindari organ trafficking," ujar Rubin.
Baca juga: Pengacara Sebut Operasi Ginjal Dilakukan di Rumah Sakit Besar di Jakpus
Keluarga inti dimaksud Rubin ialah keluarga kandung pasien. Artinya pedonor ginjal merupakan ayah, ibu, kakak dan adik pasien. "Bisa juga pedonor itu paman, bibi dan saudara kandung pasien," ucapnya.
Pasien gagal ginjal memiliki tiga opsi penanganan medis yaitu dengan cara cuci darah, cuci darah melalui perut dan cangkok ginjal. "Pilihan terbaik ialah cangkok ginjal," kata Rubin.
Dia menambahkan, tercatat sebanyak 120 pasien gagal ginjal yang saat ditangani RSHS Bandung. Selama ini RSHS sukses melakukan transplantasi ginjal kepada empat pasien. Catatan Rubin, pada 1997-1998 menangani tiga pasien, serta pada November 2014 ada satu pasien. "Kalau 2014 itu pasiennya seorang dokter muda yang mendapatkan donor ginjal dari kakak kandungnya," ucap Rubin.
(bbn/ern)











































