"Surat panggilan melalui Sekwan sudah dikirim hari ini," kata Kajari Jakbar Reda Manthovani kepada detikcom, Selasa (26/1/2016).
Selain Lulung, jaksa juga memanggil Wakil Ketua DPRD dari Fraksi Demokrat Ferial Sofyan, anggota DPRD dari Fraksi Hanura Fahmi Zulfikar Hasibuan dan mantan anggota DPRD Firmansyah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alex Usman didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan UPS saat menjabat sebagai Kasi Prasarana dan Sarana pada Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat. Jaksa menyebut adanya penyimpangan pengadaan 25 UPS untuk 25 sekolah SMA/SMKN pada Suku Dinas Pendidikan Menengah Kota Administrasi Jakarta Barat pada APBD Perubahan Tahun 2014 yang merugikan keuangan negara Rp 81 miliar.
(Baca juga: Pengadaan UPS di Sudin Pendidikan Menengah Jakbar Rugikan Negara Rp 81 Miliar)
Menurut jaksa dalam surat dakwaan, pengadaan UPS untuk sekolah-sekolah menengah di lingkungan Sudin Dikmen Jakarta Barat tidak direncanakan sesuai kebutuhan riil sekolah. Karena yang dibutuhkan adalah perbaikan jaringan listrik dan penambahan daya listrik sehingga pengadaan UPS bukan yang dibutuhkan oleh sekolah-sekolah.
Anggaran UPS bisa dialokasikan dalam APBD perubahan tahun 2014 setelah Alex Usman melakukan lobi ke sejumlah anggota DPRD DKI.
(Baca juga: Jaksa Sebut Anggota DPRD DKI Minta Fee 7 Persen dari Rp 300 M di Proyek UPS)
Untuk meloloskan permintaan ini, Fahmi Zulfikar sebagaimana disebutkan dalam surat dakwaan meminta fee terkait pengadaan UPS. Kongkalikong ini berlanjut ke tangan Firmansyah yang saat itu menjabat Ketua Komisi E DPRD .
Anggaran UPS akhirnya berhasil lolos dan dimasukkan dalam APBD perubahan tahun 2014 pada tanggal 13 Agustus 2014 meski tidak pernah dibahas dalam rapat Komisi E dengan SKPD Pemprov DKI. (fdn/nrl)











































