Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakbar, memaparkan adanya penyimpangan pengadaan 25 UPS untuk 25 sekolah SMA/SMKN pada Suku Dinas Pendidikan Menengah Kota Administrasi Jakarta Barat pada APBD Perubahan Tahun 2014.
"Bahwa akibat perbuatan terdakwa Alex Usman selaku PPK yang dilakukan secara melawan hukum dalam pengadaan UPS untuk 25 SMAN/SMKN di Sudin Dikmen Kota Administrasi Jakarta Barat tersebut telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi antara lain pihak distributor yaitu Harry Lo selaku Direktur Utama PT Offistarindo Adhiprima, Harjady (Direktur CV Istana Multimedia Center), Zulkarnaen Bisri (Direktur Utama PT Duta Cipta Artha), pihak pemodal dan koordinator pencari perusahaan yaitu Andi Susanto, Hendro Setyawan, Fresly Nainggolan, pihak perusahaan yang dipinjam dan digunakan dalam pengadaan UPS serta pihak-pihak lainnya yaitu Ratih Widya Astuti, Fahmi Zulfika Hasibuan dan H. M. Firmansyah yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.81.433.496.225," ujar Jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (29/10/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam surat dakwaan dipaparkan kerugian keuangan negara terjadi pada nilai pekerjaan yang dibayarkan oleh Sudin Dikmen Kota Administrasi Jakbar Rp. 130.496.569.612.
"Nilai prestasi yang diterima oleh negara Rp.49.063.093.387," sambung Jaksa.
Rinciannya:
a. Harga pembelian UPS Rp. 37.624.685.557,-
b. Bea masuk dan PPh 22 Rp. 2.238.811.322,-
c. Biaya angkut dari pelabuhan muat ke Tj. Priuk Rp. 356.591.342,-
d. Biaya PPJK, clearance dan angkut dari pelabuhan Tj. Priuk ke gudang distributor Rp. 396.811.416,-
e. Biaya sewa gudang untuk penyimpanan UPS Rp. 110.000.000,-
f. Biaya pembangunan rumah UPS Rp. 1.868.000.000,-
g. Biaya instalasi listrik Rp. 5.588.043.750,-
h. Biaya angkut dari gudang distributor ke SMAN/SMKN Rp.740.150.000,-
i. Biaya pembelian AC Rp. 140.000.000,-
Alex Usman diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) UU N0. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU N0. 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas UU N0.31 Tahun 1999 Tentang Pembarantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(dhn/slm)








































.webp)













 
             
  
  
  
  
  
  
 