"Saksi yang akan kita hadirkan yaitu orang pengadaan dan pelabuhan. Nanti kita juga akan menghadirkan beberapa saksi ahli yakni ahli pengadaan, ahli penghitungan kerugian, dan ahli hukum pidana," ujar Kuasa Hukum RJ Lino, Maqdir Ismail kepada wartawan usai persidangan di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Senin (18/1/2016).
"Dari saksi ini kita harapkan dapat menerangkan proses pengadaan ini tidak salah. Dan ahli akan menerangkan jika tidak ada kerugian, orang tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selain itu kami juga ingin membuktikan bahwa penyelidik dan penyidik disebut pasal 39 ayat 3 KUHAP, berasal dari kepolisian, bukan BPKP, apalagi penyidik independen yang diangkat sendiri oleh KPK," jelas Maqdir.
Menurut Maqdir, penetapan penyidik dan penyelidik tersebut aturannya telah dibatasi dalam UU, dan tak bisa diartikan lain oleh pimpinan KPK.
"Bagaimana itu bisa menjadi hak pimpinan KPK untuk mengangkat penyidik independen? Itu tidak bisa. Di praperadilan ini kita akan membuktikan ada yang salah dalam penetapan tersangka ini," tutupnya. (rni/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini