KPK: Ahli Hitung Negara Rugi Rp 60 M dari Korupsi Flyover Simpang SKA Riau

KPK: Ahli Hitung Negara Rugi Rp 60 M dari Korupsi Flyover Simpang SKA Riau

Adrial akbar - detikNews
Selasa, 21 Jan 2025 22:26 WIB
Logo, ilustrasi, gedung Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK)
Logo KPK (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

KPK tengah mengusut dugaan korupsi terkait proyek pembangunan flyover Simpang Jalan Tuanku Tambusai-Soekarno Hatta (Simpang SKA), Provinsi Riau, tahun 2018. KPK mengatakan perkiraan kerugian keuangan negara akibat perkara ini mencapai Rp 60 miliar.

"Tapi paling tidak berdasarkan perhitungan dari ahli konstruksi itu total kerugiannya itu sekitar Rp 60 miliar sekian, Rp 60,8 miliar," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/1/2025).

Asep menjelaskan, potensi kerugian negara itu berdasarkan hitungan dari ahli. Nantinya KPK juga akan menggandeng BPK atau BPKP untuk menghitung jumlah kerugian yang diterima negara dari kasus tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau ahli konstruksi itu melihat yang digunakan, material yang digunakan dan lain-lain, ketebalan jalan dan lain-lain, ketebalan beton dan lain-lain, nah ini nanti yang menghitungnya tetap dari BPK atau BPKP untuk kerugian keuangan negaranya," sebutnya.

Harga perkiraan sendiri (HPS) yang diterbitkan pada proyek saat itu sebesar Rp 159 miliar. KPK menyebut HPS tidak dibuat dengan perhitungan detail.

ADVERTISEMENT

"Pada 26 Januari 2018 diumumkan LPSE lelang proyek pembangunan flyover Simpang Tuanku Tambusai Jalan Soekarno-Hatta dengan nilai HPS Rp 159.384.251.000," sebutnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka. "Tersangkanya tadi sudah disebutkan YN, GR, TC, ES dan NR," ujar Asep.

YN merupakan Kabid Pembangunan dan Jembatan Dinas PUPR Pemerintah Provinsi Riau. GR pihak swasta yang mengambil alih pekerjaan review bangun rinci atau detail engineering design (DED).

Tersangka NR merupakan Kepala PT YK cabang Pekanbaru, perusahaan yang mendapatkan pekerjaan konsultan manajemen konstruksi pembangunan flyover tersebut. ES merupakan Direktur PT SC (pihak swasta) dan TC juga merupakan Direktur PT SHJ (pihak swasta).

(ial/ygs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads