Sidang gugatan yang dilayangkan Jusuf-Marthin digelar di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jumat (8/1/2016) dengan agenda pendahuluan. Jusuf-Marthin meminta KPU Provinsi Kalimantan Utara membatalkan data hasil rekapitulasi perhitungan suara yang telah mereka keluarkan.
Pilkada Provinsi Kaltara diikuti oleh dua pasangan calon, nomor urut satu adalah pasangan Jusuf Serang Kasim dan Marthin Billa, sedangkan pasangan Irianto Lambrie dan Udin Hianggio di nomor urut dua.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami menduga ada pelanggaran yang bersifat sistematis, terstruktur dan masif oleh pasangan nomor urut dua. Calon Gubernur Irianto Lambrie merupakan PJ Gubernur Kalimantan Utara periode 2012-2014, di mana sebelumnya menjabat sebagai Sekda Provinsi Kalut," terang kuasa hukum Jusuf-Marthin, Andi Syafrani.
Diduga, karena memiliki kedekatan dengan aparat pemerintahan, maka Irianto diduga telah menggerakan aparat-aparat tersebut ikut membantu memenangkan Irianto.
"Triyono Budi Sasongko selaku PJ Gubernur pengganti Irianto secara aktif ikut mendukung dan membantu memenangkan Irianto Lambrie," terang Andi.
Pasangan nomor dua juga dianggap menggunakan anggaran negara sebagai dana kampanye tapi bertopeng sosialisasi. Terkait KPU, KPU Provinsi Kalut dianggap tidak menyebarkan formulis C6 secara merata.
"Salah satu tudingan yang ditujukan kepada KPUD adalah tidak mendistribusikan formulir C6 atau undangan memilih secara merata. Tapi setelah kami konfirmasi tudingan itu salah," kata kuasa hukum KPU Provinsi Kalut Abdul Rais, usai sidang. (rna/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini