Kronologi Duel Guru Vs Ortu di Pengadilan karena Cukur Rambut Siswa

Kronologi Duel Guru Vs Ortu di Pengadilan karena Cukur Rambut Siswa

Andi Saputra - detikNews
Senin, 04 Jan 2016 09:28 WIB
Ilustrasi (dok.detikcom)
Jakarta - Guru SD Aop Saopudin harus berjibaku membela diri di pengadilan melawan orang tua siswa, Iwan Himawan. Pangkalnya sederhana, Aop memotong rambut anak Iwan karena gondrong tapi Iwan tidak terima dan mencukur balik Aop serta memperkarakan kasus ini hingga Mahkamah Agung (MA).

Berikut kronologi kasus tersebut, sebagaimana dirangkum detikcom, Senin (4/1/2016):

19 Maret 2012
Aop melakukan razia rambut gondrong di kelas III usai upacara bendera menjelang UAS pagi hari. Dalam razia itu, didapati 4 siswa berambut gondrong yaitu AN, M, MR dan THS. Kepada mereka lalu Aop mencukur rambut karena gondrong.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sore harinya, ayah THS, Iwan mendatangi sekolahan dan memukuli Aop. Bahkan Iwan mencukur balik Aop. Atas hal itu, Aop melaporkan penganiayaan ke polisi. Tapi ayah THS melaporkan balik atas tindakan Aop mencukur anaknya.

26 Maret 2012
Perwakilan PGRI Kabupaten Majalengka meminta polisi menyidik ayah THS karena dianggap sebagai tindak pelecehan terhadap profesi guru.

23 Mei 2012
Polisi yang menyidik kasus tersebut melimpahkan berkas perkara Aop ke jaksa.

21 Juni 2012
Ketua DPRD Majalengka, Surahman meminta kasus itu tidak diteruskan ke pengadilan karena yang dilakukan Aop dalam rangka menegakkan disiplin di kelas untuk menanamkan budi pekerti yang luhur sebagai upaya menyiapkan generasi penerus yang berakhlakul karimah dan tahu tata krama.

3 Oktober 2012
Jaksa menuntut Iwan selama 3 bulan penjara.

29 Oktober 2012
Ratusan pelajar SMA Negeri 2 Majalengka, menggelar aksi solidaritas terhadap Aop.

30 Oktober 2012
Jaksa lalu mendakwa Aop dengan 3 pasal yaitu:

1. Pasal 77 huruf a UU Perlindungan Anak tentang perbuatan diskriminasi terhadap anak.
2. Pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak tentang penganiaan anak.
3. Pasal 335 ayat 1 kesatu KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.

(Baca:
Guru SD Cukur Rambut Anak Didiknya Dipidanakan, Jaksa: Siswanya Jadi Malu)

31 Oktober 2012
Pengadilan Negeri (PN) Majalengka menjatuhkan hukuman percobaan kepada Iwan yaitu Iwan tidak perlu menjalani hukuman 3 bulan penjara asalkan selama 6 bulan ke depan tidak melakukan tindak pidana.

29 Januari 2013
Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menganulir hukuman PN Majalengka terhadap Iwan. PT Bandung menyatakan Iwan terbukti bersalah dan harus dihukum 3 bulan penjara.

(Baca: Ini Alasan Hakim Penjarakan Ortu yang Mencukur Rambut Guru Anaknya)

16 April 2013
Giliran jaksa menuntut Aop untuk dihukum selama 3 bulan penjara.

2 Mei 2013
PN Majalengka menyamakan hukuman kepada Aop dengan Iwan yaitu sama-sama menjatuhkan hukuman percobaan. Yaitu dalam waktu 6 bulan setelah vonis jika tidak mengulagi perbuatan pidana maka tidak dipenjara. Tapi jika berbuat pidana maka langsung dipenjara selama 3 bulan
Duduk sebagai ketua majelis Tardi dengan hakim anggota Ahmad Budiawan dan Rahma Sari Nilam Panggabean

31 Juli 2013
Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menguatkan vonis PN Majalengka terdahap Aop.

10 Desember 2013
MA menguatkan putusan PT Bandung terhadap Iwan. 

6 Mei 2014
Ketua majelis kasasi hakim agung Dr Salman Luthan dengan anggota Dr Syarifuddin dan Dr Margono membebaskan Aop. Ketiganya membebaskan Aop karena sebagai guru Aop mempunyai tugas untuk mendisiplinkan siswa yang rambutnya sudah panjang/gondrong untuk menertibkan para siswa. Apa yang dilakukan terdakwa adalah sudah menjadi tugasnya dan bukan merupakan suatu tindak pidana dan terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana atas perbuatan/tindakannya tersebut karena bertujuan untuk mendidik agar menjadi murid yang baik dan berdisiplin.

30 Desember 2015
MA melansir putusan tersebut. (asp/Hbb)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads