Guru SDN Penjalin Kidul V, Majalengka, Jawa Barat mencukur siswanya pada 19 Maret 2012. Atas hal ini, Iwan mempolisikan Aop, dan para guru di Majalengka tidak terima. Iwan lalu dilaporkan balik dan kasus ini masuk ke pengadilan. Jaksa lalu mendakwa Aop dengan 3 pasal sekaligus yaitu:
1. Pasal 77 huruf a UU Perlindungan Anak tentang perbuatan diskriminasi terhadap anak.Β
2. Pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak tentang penganiayaan terhadap anak.
3. Pasal 335 ayat 1 kesatu KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hal tersebut mempengaruhi aktivitas belajar subyek, pada akhirnya subyek mudah mengalami ketakutan, menghindari lingkungan dan bersikap pasif," ujar jaksa dalam memori kasasi yang dikutip dari website Mahkamah Agung (MA), Jumat (1/1/2016).
Selain itu, jaksa juga menyalahkan majelis hakim yang tidak mengindahkan keterangan saksi ahli pidana dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Dr Noor Aziz Zaid. Dalam keterangannya, Noor Aziz menyatakan perbuatan menggunting rambut yang satu dibedakan dengan yang lain, bagaimana pun juga akibat diskriminasi, dilihat dari jiwa anak usia 8 tahun dan menimbulkan efek negatif secara psikologis anak.
"Majelis hakim juga mengabaikan fakta akibat dari perbuatan itu siswa tersebut merasa malu dan tertutup, baik terhadap orang tua maupun teman-teman sebayanya," kata jaksa.
Namun hati nurani Mahkamah Agung (MA) tidak terketuk dengan argumen jaksa. Malah, hakim agung Syarifuddin, hakim agung Desnayeti dan hakim agung Salman Luthan berkeyakinan lain dan membebaskan Aop. Sebab, MA menilai Aop sebagai guru memiliki fungsi pendidikan dan edukasi, salah satunya memberikan sanksi kepada siswanya.
Bagaimana dengan Iwan? Ia awalnya juga dihukum percobaan di tingkat pertama. Tapi oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, majelis hakim mencoret hukuman percobaan dan menjatuhkan pidana penjara kepada Iwan selama tiga bulan. Hukuman kepada Iwan lalu dikuatkan di tingkat kasasi. (asp/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini