"Kasus PTUN dan Rio Capella," ujar pengacara Gatot Pujo, Yanuar Wasesa saat dikonfirmasi, Selasa (22/12/2015).
Sidang Gatot yang akan dipimpin hakim ketua Sinung Hermawan, dijadwalkan digelar pukul 09.00 WIB di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar, Jakpus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Duit suap ini diberikan dengan maksud mempengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas penyelidikan tentang dugaan terjadinya tindak pidana korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemprov Sumatera Utara.
(Baca juga: OC Kaligis Dihukum 5,5 Tahun Penjara)
Dalam perkara ini, panitera PTUN, Syamsir Yusfan sudah diputus bersalah dan dihukum 3 tahun penjara karena terbukti menerima uang USD 2 ribu. Sedangkan OC Kaligis dihukum 5,5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.
(Baca juga: Terima Duit dari Kaligis, Ketua PTUN Medan Dihukum 2 Tahun Penjara)
Sementara Tripeni Irianto Putro, dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2Β bulan kurungan. Tripeni terbukti menerima duit sebesar SGD 5 ribu dan USD 15 ribu melalui Otto Cornelis Kaligis dan Moh. Yagari Bhastara alias Gary.
Sedangkan dalam perkara lainnya, Rio Capella dihukum 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair satu bulan kurungan.
(Baca juga: Dihukum 1,5 Tahun Penjara, Rio Capella Tidak Ajukan Banding)
Rio Capella terbukti menerima duit Rp 200 juta dari Gubernur Sumut kini berstatus nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy melalui Fransisca Insani Rahesti alias Sisca. Duit diterima sebagai imbalan atas upaya Rio Capella mengamankan Gatot Pujo terkait penyelidikan perkara dugaan korupsi dana bansos di Kejaksaan Agung.
(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini