"Menyatakan terdakwa Tripeni Irianto Putro telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Hakim Ketua Saiful Arif membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jl Bungur Besar Raya, Jakpus, Kamis (17/12/2015).
Duit yang diterima Tripeni dari Kaligis dan Gary, sumbernya berasal dari Gubernur Sumut kini nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti. Duit ini untuk mempengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumut atas penyelidikan tindak pidana korupsi dana bansos, bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS), penahanan pencairan dana bagi hasil (DBH) dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD Pemprov Sumut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, Tripeni menerima duit USD 10 ribu yang dimasukan dalam amplop yang diselipkan pada buku dari Kaligis pada 5 Mei 2015 bersamaan dengan pendaftaran permohonan.
Dalam petitumnya Kaligis memohon agar permintaan keterangan terhadap pejabat Pemprov yakni Fuad Lubis selaku Kabiro Keuangan Pemprov Sumut dan Sabrina selaku Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Pemprov Sumut dinyatakan tidak sah dan untuk permintaan keterangan harus ada pemeriksaan pengawasan internal terlebih dahulu.
Tripeni selanjutnya menerima duit tahap ketiga pada 9 Juli 2015. Duit sebesar USD 5 ribu diserahkan melalui anak buah Kaligis, Gary. Pemberian duit ini dilakukan dua hari setelah putusan dibacakan yang mengabulkan sebagian permohonan pemohon.
"Uang diterima terdakwa terkait perkara," ujar Hakim Ugo.
Putusan PTUN Medan yaitu menyatakan keputusan termohon Nomor B-473/N.2.5/Fd.1/03/2015 tanggal 31 Maret 2015 perihal permintaan keterangan terhadap pemohon Ahmad Fuad Lubis selaku Ketua Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemprov Sumut ada unsur penyalahgunaan wewenang dan menyatakan tidak sah keputusan termohon perihal permintaan keterangan terhadap pemohon selaku mantan Ketua BUD Pemprov Sumut.
Majelis Hakim yang menyidangkan permohonan Kaligis di PTUN Medan adalah Tripeni Irianto Putro sebagai hakim ketua, Amir Fauzi dan Dermawan Ginting sebagai hakim anggota dan Syamsir Yusfan sebagai paniteranya.
Tripeni terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang ancaman pidananya diatur dalam Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Jaksa pada KPK sebelumnya menuntut Tripeni Irianto Putro, dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 5 bulan kurungan.
Dalam perkara ini, panitera PTUN, Syamsir Yusfan sudah diputus bersalah dan dihukum 3 tahun penjara karena terbukti menerima uang USD 2 ribu. Sedangkan OC Kaligis dihukum 5,5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.
(fdn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini