Polri Masih Pertimbangkan Penangguhan Penahanan Ongen

Polri Masih Pertimbangkan Penangguhan Penahanan Ongen

Idham Kholid - detikNews
Selasa, 22 Des 2015 16:22 WIB
Polri Masih Pertimbangkan Penangguhan Penahanan Ongen
Ongen (Foto: Ilustrasi oleh Mindra Purnomo)
Jakarta - Bareskrim Polri menerima surat penangguhan penahanan pemilik akun Twitter @ypaonganan, Yulius Paonganon yang menjadi tersangka kasus pornografi di sosial media. Surat itu sebelumnya diajukan oleh pengacara Ongen bernama Suhardi.

"Surat penangguhan penahanan ada, sudah diterima. Masih kami pertimbangkan dan saya belum tandatangani suratnya," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Agung Setya di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (22/12/2015).

Ongen @ypaonganan yang ditangkap, Kamis (17/12) pagi lalu karena cuitannya di jejaring media sosial Twitter. Malamnya, Polri melakukan penahanan terhadap Ongen. Lalu, Pengacara Ongen mengajukan penangguhan Penahanan pada Jumat (18/12) pagi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baca juga: Kapolri: Postingan Ongen Pidana, Tak Ada Unsur Kritik Konstruktifnya

Agung menjelaskan, pihaknya memutuskan menahan Ongen dengan beberapa pertimbangan. Salah satunya khawatir Ongen akan menghilangkan barang bukti.

"Ada kekhawatiran kita (bahwa Ongen) akan menghilangkan barang bukti yang tadi pagi dalam proses penangkapan dan penggeledahan di rumahnya belum ditemukan, serta pertimbangan lain penyidik," ujar Agung.

Baca juga: Ongen, Pencipta Drone yang Ditahan Polisi karena Kicauan 'Papa Doyan Lonte'

Polri menjerat Ongen dengan pidana UU ITE dan UU Pornografi. Kicauan Ongen di media sosial Twitter dinilai terindikasi pidana.

"UU Pornografi diatur dalam pasal 4, minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun, dengan denda Rp 250 juta sampai Rp 6 miliar," jelas Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Agus Rianto di Mabes Polri.

Sedang dengan pidana UU ITE, Ongen dikenakan pasal 27. "Ancaman hukuman 6 tahun penjara, dan atau denda Rp 1 miliar," tegas Agus. (idh/hri)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads