Kapolri: Postingan Ongen @ypaonganan Pidana, Tak Ada Unsur Kritik Konstruktifnya

Kapolri: Postingan Ongen @ypaonganan Pidana, Tak Ada Unsur Kritik Konstruktifnya

Bagus Prihantoro Nugroho - detikNews
Jumat, 18 Des 2015 15:07 WIB
Foto: Ilustrasi oleh Mindra Purnomo
Jakarta - Polisi menahan Yulianus Paonganan alias Ongen, pemilik akun twitter @ypaonganan. Menurut Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, terdapat unsur pidana dalam cuitan Ongen.

"Di situ unsur kritik enggak ada, konstruktif enggak ada, adanya penghinaan," ujar Badrodin di Istana Bogor, Jl H Djuanda, Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat (18/12/2015).

Kapolri menyebut bisa menjerat ongen dengan UU pornografi dan ITE. Kini polisi masih melengkapi berkas-berkas untuk segera membawa yang bersangkutan ke meja hijau.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita lakukan kajian terhadap yang diposting itu memang dari hasil kajian kami ada memenuhi beberapa unsur pidana. Yang pertama pornografi, kemudian yang kedua langgar UU ITE pasal 5 sehingga kita berkesimpulan ini sudah penuhi unsur pidana oleh karena itu kita lakukan penindakan untuk kita bawa ke pengadilan," kata Kapolri.

Badrodin kemudian menegaskan penahanan Ongen tak terkait dengan Presiden Jokowi. Pelapornya pun bukan Presiden Jokowi. (bpn/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads