"MKD tidak membacakan putusan sanksi terhadap pelanggaran etik yang dilakukan oleh Setya Novanto. Tentu saja Setya Novanto bisa jadi lolos dan tidak mendapatkan sanksi dari MKD," kata anggota NasDem Taufiqulhadi dalam pesan singkat, Jumat (18/12/2015).
Dalam keputusan rapat hari Rabu 16 Desember, MKD hanya menyatakan sidang kasus Novanto resmi ditutup. Artinya tak ada pemberian sanksi termasuk tidak ada hasil dari upaya pembuktian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya melihat ada kekeliruan di MKD dengan tidak membuat dan membacakan amar putusan disertai sanksi," ujar anggota komisi III DPR yang juga inisiator gerakan #SaveDPR itu.
Baca juga: 31 Anggota DPR Minta Novanto Mundur, Apakah Akan Sesuai Sanksi MKD?
Tak hanya itu, dalam pasal 147 disebutkan bahwa jika memang teradu tidak bersalah, maka namanya direhabilitasi dan diumumkan di paripurna. Namun upaya itu pun tidak terjadi dalam kasus teradu Setya Novanto.
Sementara itu, anggota MKD Junimart Girsang menuturkan saat ini MKD sedang menyusun amar putusan kasus 'papa minta saham' ini. Ia menjanjikan putusannya bakal dibacakan secara terbuka.
"Sedang kita kerjakan, nanti dibacakan," kata Junimart siang tadi. Politisi PDIP itu tak merinci kapan putusan dibacakan, karena DPR baru saja memulai reses pasca paripurna penutupan masa sidang.
Berikut pasal 147 UU MD3 dimaksud:
Ayat 4:
Amar putusan berbunyi:
a. menyatakan teradu tidak terbukti melanggar; atau
b. menyatakan teradu terbukti melanggar.
Ayat 5:
Dalam hal teradu tidak terbukti melanggar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, putusan disertai rehabilitasi kepada teradu.
Ayat 6:
Mahkamah Kehormatan Dewan menyampaikan putusan rehabilitasi kepada pimpinan DPR dengan tembusan kepada pimpinan fraksi dari anggota yang bersangkutan paling lama 5 hari sejak tanggal putusan berlaku.
Ayat 7:
Putusan rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat 6 diumumkan dalam rapat paripurna DPR yang pertama sejak diterimanya putusan Mahkamah Kehormatan Dewan oleh pimpinan DPR dan dibagikan kepada semua anggota DPR.
Ayat 8:
Dalam hal teradu terbukti melanggar sebagaimana dimaksud pada ayat 4 huruf b, putusan disertai dengan
sanksi kepada teradu berupa:
a. sanksi ringan dengan teguran lisan atau teguran tertulis;
b. sanksi sedang dengan pemindahan keanggotaan pada alat kelengkapan DPR atau pemberhentian dari jabatan pimpinan DPR atau pimpinan alat kelengkapan DPR; atau
c. sanksi berat dengan pemberhentian sementara paling singkat 3 (tiga) bulan atau pemberhentian tetap sebagai anggota DPR.
(bal/nrl)