Fahri Hamzah Dilaporkan Akbar Faizal ke MKD, Ini Kata PKS

Fahri Hamzah Dilaporkan Akbar Faizal ke MKD, Ini Kata PKS

Danu Damarjati - detikNews
Kamis, 17 Des 2015 13:37 WIB
Fahri Hamzah Dilaporkan Akbar Faizal ke MKD, Ini Kata PKS
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dilaporkan ke MKD karena sewenang-wenang menonaktifkan Akbar Faizal dari MKD. Apa tanggapan PKS?

"Itu kan posisi beliau sebagai Wakil Ketua DPR. Dilihat saja prosedurnya. Saya pribadi belum melihat prosedurnya (prosedur pengaduan ke MKD)," kata Ketua DPP PKS Bidang Koordinasi Kehumasan, Mardani Ali Sera, saat ditanya tentang laporan Akbar Faizal ke MKD tersebut.Hal ini disampaikan Mardani kepada detikcom, Kamis (17/12/2015).  

Baca juga: Formappi: Fahri Hamzah Intervensi MKD, Harus Dicopot dari Pimpinan DPR!

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu apakah menurut Mardani tindakan Fahri yang dianggap sewenang-wenang karena seolah mengintervensi sidang MKD itu melanggar kode etik? Terkait hal ini Mardani tak berani bicara gamblang.

"Kalau prosedur, lagi-lagi harus dilihat aturannya. Tapi kalau etiket, memang ada kesan dalam kondisi seperti itu tidak ada tindakan-tindakan yang tidak teliti. Maka harus teliti dan mempertimbangkan semua pihak," katanya diplomatis.

Baca juga: Akbar Faizal Laporkan Fahri Hamzah ke MKD, Ini Suratnya

Dalam surat aduan Akbar Faizal yang disampaikan ke MKD dan pimpinan DPR disebutkan bahwa Fahri Hamzah dilaporkan diduga melanggar etik karena menandatangani penonaktifan Akbar dari anggota MKD. Penonaktifan itu lantaran ada laporan Ridwan Bae atas Akbar Faizal ke MKD.

Baca juga: Keheranan Akbar ke Pimpinan DPR: Ridwan Bae Cs Dilaporkan ke MKD Tapi Tak Diproses

Sementara surat laporan Akbar atas Ridwan Bae dan dua rekan Golkarnya di MKD, tak disetujui Fahri Hamzah. Sehingga hanya Akbar yang dinonaktifkan saat MKD akan memutuskan sanksi bagi Novanto.

Ketentuan yang dilanggar Fahri adalah Peraturan DPR Nomor 1 tahun 2015 tentang Kode Etik DPR Pasal 2, Pasal 3 ayat (4), Pasal 5 ayat (1), Pasal 11 ayat (2), dan Pasal 15 ayat (1). "Anggota, pimpinan fraksi dan/atau pimpinan DPR dilarang melakukan upaya intervensi terhadap putusan MKD," bunyi pasal 11 ayat 2.

Akbar menyebut suratnya sudah diserahkan ke MKD dan pimpinan DPR. Selanjutnya tinggal MKD memproses sesuai tata beracara. Jika terbukti, sesuai aturan ada 3 sanksi yang menunggu Fahri Hamzah mulai ringan teguran, hingga pemberhentian tetap.

(dnu/van)


Berita Terkait