"Saya kira aneh dan diduga Fahri Hamzah melakukan pelanggaran etik serius karena intervensi putusan MKD!" ucap peneliti Formappi Lucius Karus kepada wartawan, Rabu (16/12/2015).
Baca juga: Akbar Faizal Disingkirkan dari MKD DPR, Surat Ditandatangani Fahri Hamzah
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Alasan pemberhentian seorang anggota atau pimpinan MKD hanya boleh dilakukan jika anggota itu menjadi teradu dan dinyatakan memenuhi syarat lengkap sebagai teradu oleh MKD," ujarnya.
Baca juga: Keheranan Akbar ke Pimpinan DPR: Ridwan Bae Cs Dilaporkan ke MKD Tapi Tak Diproses
Masalahnya, laporan Ridwan Bae belum pernah diproses MKD lebih dulu sebagai laporan yang memenuhi syarat. Akbar diberhentikan hanya karena laporan Ridwan Bae yang disetujui Fahri Hamzah dan diterima sekretariat MKD.
"Kalau by pass seperti dilakukan Ridwan Bae dengan mengandalkan kedekatan atau kesamaan sikap, kita harus nyatakan ada konspirasi dari pimpinan dan anggota MKD untuk perburuk citra MKD!" tegasnya.
Baca juga: NasDem: Pimpinan DPR yang Nonaktifkan Akbar Faizal Harus Berhenti!
Tidak ada alasan pencopotan Akbar Faizal dari MKD jelang putusan kasus Novanto, selain itu disebut sebagai intervensi pimpinan DPR.
"Ya harus dicopot, minimal MKD harus bergerak dan menyatakan Fahri melakukan pelanggaran etik serius. Dan menyatakan Akbar tetap bisa mengikuti MKD," ucap Lucius.
(bal/erd)










































