"Panel itu hanya menentukan gradasinya. Sebenarnya dengan sudah memutuskan, buat apa ada panel lagi kan? Kan semua sudah menyatakan sanksinya. Jadi menurut saya buat apa ada panel lagi," kata JK di kantor Wakil Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (16/12/2015).
Baca juga: Ini Ketentuan Sanksi Sedang dan Berat yang Disuarakan MKD
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya harus mundur. Ini kan keputusan, bukan mengimbau. Ini keputusan Mahkamah namanya. Ya begitu memutuskan, (putusan) mahkamah jatuh. Undang-undangnya begitu kan aturannya," tegasnya.
Baca juga: Didorong 2 Anggota MKD Dari Golkar, Begini Aturan Pembentukan Panel
Saat ini sidang MKD diskorsing hingga pukul 19.30 WIB. Sudah 15 anggota MKD yang menyatakan keputusannya atas dugaan pelanggaran etika Setya Novanto. Ada 2 anggota MKD yang menyatakakan perlunya dibuat panel untuk kasus ini. (mnb/bag)











































