"Tidak bisa (langsung diberhentikan dari Ketua DPR). Penentuannya mesti melalui panel dulu. Itu Undang-undang," kata Ridwan usai skorsing sidang putusan MKD di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (16/12/2015).
Penentuan pelanggaran berat Novanto perlu melalui sidang panel etik MKD terlebih dahulu. Baru setelah terbukti melakukan pelanggaran berat, maka Novanto bisa diputus MKD melakukan pelanggaran berat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Ini Ketentuan Sanksi Sedang dan Berat yang Disuarakan MKD
Menurutnya, pelanggaran berat adalah sanksi terbaik yang bisa diputuskan untuk Novanto. Namun dia menyadari di sidang MKD lebih banyak yang berpendapat Novanto melakukan pelanggaran sedang.
"Sepertinya lebih banyak yang sedang, karena tujuan politisnya lebih tinggi: menghentikan Novanto dari kursi Ketua DPR," ujar Ridwan.
Baca juga: Didorong 2 Anggota MKD Dari Golkar, Begini Aturan Pembentukan Panel
Dia membantah bahwa dorongan membentuk panel etik adalah untuk mengulur waktu pemberian sanksi bagi Novanto beserta konsekuensinya. Soalnya, bila diputus pelanggaran sedang, Novanto lebih cepat lengser dari Ketua DPR.
"Tidak (mengulur waktu). Mau dapat apa? Menghentikan Novanto dari Ketua DPR atau mendapat fakta-fakta yang lebih terbuka?" ujarnya.
(dnu/erd)











































