"Di panel itu mulai dari awal lagi. Bisa saja tidak ada sanksi," kata anggota MKD A Bakri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (16/12/2015).
Baca juga: Ini Ketentuan Sanksi Sedang dan Berat yang Disuarakan MKD
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Didorong 2 Anggota MKD Dari Golkar, Begini Aturan Pembentukan Panel
Hingga saat ini, ada 6 orang anggota yang meminta sanksi berat dengan diawali panel. Ada 2 dari Gerindra, 2 dari Golkar, 1 dari PPP, dan 1 dari PDIP.
Begini bunyi aturannya:
Pasal 41
(5) Panel dalam penetapan putusannya berbunyi;
a. menyatakan Teradu tidak terbukti melanggar; atau
b. menyatakan Teradu terbukti melanggar. (imk/bag)











































