"Kalau kita mencari regulasi undang-undang kita mengalami kekosongan hukum, kecuali kita menggunakan Perda DKI Nomor 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum. Di Perda ini pasal 42 itu bisa menjerat semua yang terkait dengan proses prostitusi itu," kata Mensos saat menghadiri acara "Indonesia Bersinar- Bersih Narkoba dan Pornografi" di GOR Jakarta Utara, Jalan Yos Sudarso, Selasa (15/12/2015).
Melalui Perda itu pemilik tempat, penyedia jasa, pelaku dan konsumennya bisa dijerat hukum. "Bisa dipidana, penjaranya bisa 20 sampai 90 hari, denda lima ratus ribu sampai Rp 30 juta kasusnya di DKI," ucap Khofifah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(Baca juga: Kasus Prostitusi, Bareskrim Polri: Artis NM dan PR Korban)
"Dia tidak pada posisi yang diancam, tidak ada tekanan. Menurut keterangan lawyer F dan O, dia tidak pada posisi mendapatkan kekerasan karena katanya juga harganya pun sesuai dengan permintaan yang bersangkutan," kata Khofifah.
Soal prostitusi ini, Khofifah mengungkapkan bahwa Kementerian Sosial sudah melakukan inventarisai regulasi di 100 negara. Hasilnya ada 39 negara yang menempatkan prostitusi itu sebagai sesuatu yang ilegal, yakni siapa pun yang terlibat dalam proses prostitusi bisa dipidana. Pembayaran yang diterima juga bisa bermacam-macam, mulai dari uang, makanan, pakaian dan lainnya.
"Tidak harus dalam bentuk uang , bisa misalnya makan malam, pakaian, gift itu juga bisa dikategorikan prostitusi," ujarnya.
(slm/nrl)











































