"Keduanya korban," kata Kasubdit Judisila Dittipidum Bareskrim Polri, Kombes Umar Fana di Bareskrim Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Jumat (11/12/2015).
Baca juga: Polisi: Artis NM dan PR Bertarif Rp 50- 120 Juta Sekali Kencan
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Sst.. Artis Pelaku Prostitusi Bisa Kena TPPU, Terancam 20 Tahun Penjara
Dalam kasus ini polisi menahan dan menetapkan dua tersangka, yakni F yang juga manajer artis itu dan O sebagai germo yang mencarikan pelanggan.
"Kedua orang itu muncikari dikenakan pidana UU Perdagangan Orang," terang Umar. (ear/dra)