"Karena yang diatur dalam TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang), kalau dia head to head, saya konsumen, korban datang saya bayar, nggak ada dugaan tindak pidana di situ. Tapi pada saat pembayaran itu dinikmati orang kedua, ketiga dan keempat, inilah tindak pidananya. Dalam TPPO seperti itu," kata Kasubdit Judisila Dittipidum Bareskrim Polri, Kombes Umar Fana di Bareskrim Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Jumat (11/12/2015).
Baca juga: Kasus Prostitusi, Bareskrim Polri: Artis NM dan PR Korban
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tindak lanjutnya kita kerjasama dengan Dinsos, biar diajarkan jahit dan lainnya, karena aturannya memang seperti itu. Kita sudah kirim surat ke Dinsos. Nanti akan dibawa ke Dinsos Jaktim, semua sama (perlakuannya)," jelasnya.
Baca juga: Sst.. Artis Pelaku Prostitusi Bisa Kena TPPU, Terancam 20 Tahun Penjara
Sementara itu, dua muncikari yang menjual NM dan PR, yakni F dan O akan menjalani proses penyidikan. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 UU nomor 21 tahun 2002 tentang tindak pidana perdagangan manusia.
"Untuk F adalah manajer artis, jadi kalau O menghubungi F dan ditemukan di lokasi. F juga manajer NM, F ini manajer banyak artis, kami temukan banyak nama dan banyak komunikasi," tegas Umar.
Berdasarkan informasi dari sumber di kepolisian, NM tak lain adalah artis seksi penuh kontroversi, Nikita Mirzani, sedangkan artis PR masih belum diketahui identitasnya. Hingga berita ini dibuat, belum ada keterangan dari pihak Nikita maupun PR.
(Hbb/Hbb)











































