Sst.. Artis Pelaku Prostitusi Bisa Kena TPPU, Terancam 20 Tahun Penjara

Sst.. Artis Pelaku Prostitusi Bisa Kena TPPU, Terancam 20 Tahun Penjara

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 11 Des 2015 11:39 WIB
Jakarta - Mabes Polri kembali menggerebek bisnis prostitusi yang melibatkan artis papan atas. Selidik punya selidik, artis pelaku bisnis ini bisa dikenakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan terancam 20 tahun penjara.

"Prostitusi bisa kena TPPU," kata ahli pidana Prof Dr Hibnu Nugroho kepada detikcom, Jumat (11/12/2015).

Berdasarkan Pasal 2 ayat 1 UU TPPU, harta kekayaan dari hasil tindak pidana berikut dapat dikenakan TPPU. Tindak pidana itu adalah korupsi; penyuapan; narkotika; psikotropika; penyelundupan tenaga kerja; penyelundupan migran; di bidang perbankan; di bidang pasar modal; di bidang perasuransian; kepabeanan; cukai; perdagangan orang; perdagangan senjata gelap; terorisme; penculikan; pencurian; penggelapan; penipuan; pemalsuan uang; perjudian; prostitusi; di bidang perpajakan; di bidang kehutanan; di bidang lingkungan hidup; di bidang kelautan dan perikanan; atau tindak pidana lain yang diancam dengan pidana penjara 4 tahun atau lebih.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Umpamanya si artis, dia nyambi prostitusi dan dari perbuatan itu mendapat sejumlah uang, anggaplah Rp 1 miliar. Lalu uang Rp 1 miliar itu dibelanjakan mobil dan rumah. Maka si artis itu kena TPPU," ujar guru besar Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) itu.

Berdasarkan UU TPPU, jika si artis melakukan pembelian barang itu dengan tujuanmenyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan, maka dipenjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. Tidak hanya itu, jika si artis juga menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindakpidana, juga bisa dipidana 20 tahun penjara.

"Tidak akan jadi kejahatan jika uang itu disimpan si artis di bawah bantal. Uang itu tidak beredar. Tapi apa iya dia tidak membutuhkan sesuatu dan tidak membeli barang sedikit pun?" ujar Hibnu.

Menurut Hibnu, pencucian uang adalah tindak kejahatan yang mengikuti aliran uang hasil kejahatan. Pelaku akan mencuci uang itu seolah-olah uang itu berasal dari bisnis halal. Bahkan tidak sedikit yang mencucinya untuk kegiatan amal, membangun tempat ibadah dan sebagainya. 

"Ini kejahatan yang disebut follow the money," cetus Hibnu.

Dalam penegakan hukum TPPU, peran aparat menjadi kunci utama. Sebab hanya aparat yang bisa menggali dan mengikuti serta menyelidiki aliran uang itu mengalir.

"Dibutuhkan kejelian aparat untuk mengkonstruksikan hukumnya," ujar Hibnu. (asp/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads