Kasus Korupsi UPS, Eks Kasudin Dikmen Zaenal Soleman Segera Disidangkan

Kasus Korupsi UPS, Eks Kasudin Dikmen Zaenal Soleman Segera Disidangkan

Idham Kholid - detikNews
Senin, 30 Nov 2015 13:03 WIB
Kasus Korupsi UPS, Eks Kasudin Dikmen Zaenal Soleman Segera Disidangkan
UPS di SMAN 35 Jakarta (Foto: Lamhot Aritonang)
Jakarta - Bareskrim Polri akhirnya merampungkan berkas perkara Zaenal Soleman, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) pada APBD DKI Jakarta tahun 2014. Berkas Zaenal telah dilimpahkan tahap dua ke Kejaksaan.

"Betul, jam 10.00 WIB tadi, tahap dua tersangka Zaenal Soleman ke Kejari Jakarta Pusat," kata Kabag Penum Kombes Suharsono di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (30/11/2015).

Zaenal merupakan mantan Kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah (Kasudin Dikmen) Jakarta Pusat. Selain Zaenal, satu tersangka lainnya dari unsur eksekutif, Alex Usman juga telah menjalani pemeriksaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara dua tersangka dari unsur DPRD DKI Jakarta, Fahmi Zulfikar dan M. Firmansyah masih menjalani pemeriksaan di Bareskrim.

Kasus yang ditangani Direktorat Tipikor Bareskrim itu adalah soal pengadaan UPS dalam tahun anggaran 2014. Pengadaan itu ditangani oleh Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat dan Jakarta Pusat.

Dalam persidangan terdakwa Alex Usman, Direktur Utama PT Offistarindo Adhiprima, Harry Lo memberikan duit kepada Alex Usman dan Zaenal Soleman sebagai fee lolosnya pengadaan uninterruptible power supply (UPS) untuk 25 sekolah SMA/SMKN di Jakbar.

(Baca juga: Pengadaan UPS di Sudin Pendidikan Menengah Jakbar Rugikan Negara Rp 81 Miliar)

"Pada minggu kedua bulan Februari 2015 Harry Lo mengadakan pertemuan bertempat di restoran lantai dasar hotel Pullman yang dihadiri terdakwa Alex Usman Sari Pitaloka, Andi Sutanto dan Zaenal Soleman di mana pertemuan tersebut atas inisiatif dari Harry Lo karena pekerjaan UPS telah selesai selanjutnya Harry Lo menyampaikan ada uang ucapan terima kasih sejumlah Rp 4 miliar untuk masing-masing pengadaan UPS di Jakarta Barat dan Jakarta Pusat, selanjutnya Harry Lo memberikan uang masing-masing sebesar Rp 4 miliar kepada terdakwa Alex Usman dan kepada Zaenal Soleman dikarenakan masing-masing selaku PPK telah memenangkan lelang pengadaan UPS di Sudin Dikmen Kota Administrasi Jakarta Barat dan Sudin Dikmen Kota Administrasi Jakarta Pusat," kata Jaksa pada Kejari Jakbar membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (29/10).

Namun, menurut Jaksa, hanya Zaenal Soleman yang menerima uang yang diberikan Harry Lo. "Sementara  terdakwa Alex Usman belum mau menerima dan menyampaikan supaya uang tersebut di pegang dulu oleh Harry Lo," sambung Jaksa.

Duit diberikan setelah pembayaran pengadaan 25 Paket UPS melalui Kantor Perbendaharaan dan Kas Daerah Jakarta Barat sesuai dengan dokumen SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) sebesar Rp 130.496.589.612,00.

(idh/fdn)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini