Keberatan tersebut terkait berita yang berjudul "Prof Dr Komariah: Menelikung UU, Hakim Sarpin Bodoh!" yang ditayangkan pada 20 Februari 2015. Pernyataan Prof Dr Komariah Emong Sapardjaja merupakan SMS dari Prof Komariah Emong Sapardjadja yang dikirimkan kepada wartawan detikcom dalam kapasitasnya sebagai pribadi dan bukan untuk konsumsi pemberitaan. SMS ini merupakan pesan pribadi menanggapi permasalahan hukum dan tidak diniatkan untuk dijadikan bahan berita.
Dalam SMS tersebut, Komariah juga tidak memberikan pendapat atau pesan atas pelaporan pihak-pihak atas Sarpin ke KY sebagaimana tertulis dalam berita yang dipermasalahkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak detikcom juga telah mewawancarai Sarpin Rizaldi terkait banyaknya pendapat masyarakat terhadap putusannya tersebut dan menayangkannya dalam berbagai tulisan setelah pemberitaan tersebut. Detikcom sudah meminta tanggapan dari pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dan Mahkamah Agung (MA) atas berbagai kritikan terhadap Sarpin.
"Saya merasa sudah dicemarkan. Pernyataan mereka tak pantas," kata Sarpin sebelum memasuki ruang pemeriksaan di Gedung Polda Sumbar pada Jumat 27 Februari 2015. (asp/ndr)