Prof Dr Komariah: Menelikung UU, Hakim Sarpin Bodoh!

Prof Dr Komariah: Menelikung UU, Hakim Sarpin Bodoh!

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 20 Feb 2015 08:28 WIB
Sarpin Rizaldi (dok.detikcom)
Jakarta -

Putusan hakim tunggal Sarpin Rizaldi yang mengabulkan gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan dinilai merusak sendi-sendi hukum. Sarpin telah melakukan tindakan unprofesional karena melanggar KUHAP.

"Putusan Sarpin bukan penemuan hukum tapi unprofesional conduct alias bodoh atau kemasukan angin," kata mantan hakim agung Prof Dr Komariah Emong Sapardjaja kepada detikcom, Jumat (20/2/2015).

Dalam pertimbangannya, Sarpin menilai praperadilan berwenang mengadili gugatan penetapan tersangka. Padahal berdasarkan Pasal 77 KUHAP, tidak disebutkan kewenangan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penafsiran dalam hukum acara pidana sangat terbatas. Hukum acara pidana menjalankan hukum acara pidana materiil dan harus dijalankan untuk menjamin kepastian hukum. Penafsiran hanya historis imterpretasi atau sistematis," ujar guru besar emiritus Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung itu.

Selain itu, Sarpin juga telah melampaui kewenangan materiil praperadilan. Apa yang diputusnya banyak yang telah memasuki wilayah pokok perkara. Yaitu terkait legal standing Komjen Budi Gunawan dan materi pokok dugaan korupsi yang disangkakan.

"Kesaksian pihak Budi Gunawan sudah memasuki pokok perkara. Saksi ahli sudah memasuki pokok perkara yang bukan kewenangan hakim praperadilan," cetus Komariah yang saat menjadi hakim agung berkali-kali memutus hukuman mati itu.

Rekam jejak Sarpin sendiri tidak begitu mulus. Sedikitnya ia telah 8 kali dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY), satu di antaranya dugaan penerimaan gratifikasi. Atas putusan Komjen BG, Sarpin akhirnya dilaporkan untuk kesembilan kalinya.

"Sarpin telah menelikung UU," pungkas Komariah.

Baca juga: Hak Jawab dan Klarifikasi Prof Dr Komariah Emong Sapardjaja

Sebelum berita tersebut ditayangkan, detikcom telah berusaha melakukan konfirmasi kepada pihak Sarpin Rizaldi tetapi baru bisa dilakukan beberapa hari setelahnya.

Pihak detikcom juga telah mewawancarai Sarpin Rizaldi terkait banyaknya pendapat masyarakat terhadap putusannya tersebut dan menayangkannya dalam berbagai tulisan setelah pemberitaan tersebut. Detikcom sudah meminta tanggapan dari pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dan Mahkamah Agung (MA) atas berbagai kritikan terhadap Sarpin.
"Saya merasa sudah dicemarkan. Pernyataan mereka tak pantas," kata Sarpin sebelum memasuki ruang pemeriksaan di Gedung Polda Sumbar pada Jumat 27 Februari 2015.
(asp/ahy)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads