Menurut Humas PN Jaksel, Made Sutisna, tidak ada pergantian hakim dalam menangani praperadilan BG. Yang ada adalah, pihak pemohon mencabut permohonannya sebelum hakim Sarpin akhirnya yang ditunjuk.
"Bukan pengganti istilahnya. Itu pertama memang diajukan permohonannya dan sudah ada penetapan (hakim). Tapi dicabut permohonannya dan diajukan lagi akhirnya ditunjuk lagi hakim lain," kata Made saat dikonfirmasi, Kamis (26/2/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kalau diajukan itu ditunjuk seorang hakim, tapi diperjalanan itu ternyata dicabut dan diajukan kembali, pemohon yang cabut itu. Katanya ada yang harus diperbaiki, nggak jelas saya juga," ujar Made yang tak menyebutkan nama hakim sebelumnya.
Komisi Yudisial (KY) berencana memanggil Ketua PN Jaksel, Haswandi. Pemanggilan itu terkait penukaran hakim yang ditunjuk oleh Haswandi dalam mengadili sidang praperadilan Komjen BG.
"Kami baru mengetahu tadi saat pemeriksaan bahwa hakimnya itu ditukar. Jadi sebelum hakim Sarpin ada hakim yang ditunjuk tapi entah kenapa ditukar," ujar Komisioner KY, Eman Suparman, Rabu (25/2) kemarin.
(vid/ear)