"Telah ditangkap pelaku bernama Yatimin alias Tonggeng (25). Pelaku adalah pacar gelap korban," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Hanny Hidayat kepada detikcom, Sabtu (24/10/2015).
Pelaku ditangkap tim gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim dan Unit Resmob polres Madiun di Desa Sumberejo, Madiun, Kabupaten Madiun, siang tadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hasil autopsi, korban ditusuk di leher dan di injak lehernya hingga mengalami patah tulang," imbuhnya.
Dari tersangka, polisi menyita barang bukti motor Yamaha Vega berpelat AE 4875 FL yang digunakan untuk menjemput korban, helm warna putih, 3 unit handphone dan laptop merek Toshiba milik korban.
"Tersangka kami jerat dengan Pasal 338 KUHP jo 340 KUHP jo 365 KUHP," tutupnya. (mei/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini