DPR Surati Presiden, Ingin Konsultasi Soal Capim dan Revisi UU KPK

DPR Surati Presiden, Ingin Konsultasi Soal Capim dan Revisi UU KPK

Indah Mutiara Kami - detikNews
Kamis, 08 Okt 2015 11:43 WIB
DPR Surati Presiden, Ingin Konsultasi Soal Capim dan Revisi UU KPK
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengungkapkan bahwa wacana revisi UU KPK bersumber dari sejumlah perdebatan yang selama ini ada di pemerintah dan bukan keinginan DPR semata. DPR pun akan menyurati Presiden Joko Widodo soal revisi UU KPK dan capim KPK.

Fahri pertama-tama menjabarkan perdebatan yang dia maksud, mulai dari pemberian predikat merah-kuning-hijau kepada calon menteri hingga perjalanan panjang kasus Komjen Budi Gunawan. Penjabarannya berlanjut ke kasus yang menjerat 2 pimpinan KPK dan juga penyidik KPK sampai selanjutnya presiden memberhentikan pimpinan KPK dan mengangkat yang baru.

Perdebatan-perdebatan itu yang disebut Fahri sebagai sumber munculnya wacana revisi UU KPK. Bahkan, menurutnya pimpinan KPK juga ingin UU ini direvisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pimpinan KPK baru datang ke DPR katakan harus dirombak. Bahkan ada pimpinan KPK yang bilang ini jahiliyah harus direvisi. Wajar jika saat itu presiden ajukan perubahan," kata Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2015).

Baca juga: 2 Menko Tak Persoalkan Revisi UU KPK, Kini Tinggal Menanti Sikap Jokowi

Fahri menuturkan bahwa revisi UU KPK tentu tidak bisa dilanjutkan bila tidak ada persetujuan dari pemerintah. Oleh sebab itu, DPR akan lebih dahulu mempertanyakan keinginan pemerintah terkait revisi ini.

"Jangan dulu melangkah jauh, tanya dulu mau diubah atau enggak. Kalau presiden tidak mau ya tidak berubah. Jangan ini dianggap nafsunya kita (DPR), problem di pemerintahan," ujar elite PKS ini.

Rencananya, hari ini DPR akan melayangkan surat ke Presiden Joko Widodo untuk permintaan konsultasi. Ada 3 poin yang ingin dibahas dalam konsultasi ini.

"Di rapat bamus disepakati dewan diminta konsultasi dengan presiden. Pertama, membahas capim KPK, mempertanyakan ketiadaan jaksa di paket calon pimpinan KPK, hasil audit kinerja BPK sesuai UU KPK tentang perlunya audit kinerja, ketiga tentang masa depan tentang revisi ini," ungkap Fahri.

"Kami hari ini kirim surat sesuai amanat Bamus, minta waktu konsultasi ke presiden. Kalau presiden bilang tidak mau revisi UU KPK, ya selesai," sambungnya.

Baca juga: Wakil Ketua DPR: Bila Jokowi Tak Setuju, UU KPK Tak Bisa Direvisi

Dia pun belum mau bicara panjang lebar tentang substansi revisi UU KPK. Menurut Fahri, harus ada kejelasan terlebih dahulu apakah pemerintah berniat merevisi UU KPK saat ini.

"Dalam konstitusi kita, pembuat UU bukan cuma DPR. Tidak, Presiden bisa bikin UU tanpa DPR namanya perppu. DPR bersama presidenย  membahas dan menyetujui," ucap Fahri.


(imk/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads