Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, nasib revisi UU KPK akan ditentukan oleh sikap pemerintahan Presiden Joko Widodo. Bila pemerintah tak setuju dengan usulan DPR maka rancangan revisi ini tak akan menjadi undang-undang.
"Bila dari awal pemerintah tak menyetujui ya tidak terjadi undang-undang," kata Agus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Sementara terkait sikap Partai Demokrat, Agus mengaku pihaknya hingga kini belum menentukan. Sikap partai, kata dia, akan ditentukan oleh suara rakyat.
"Kami yakini Demokrat selalu ada di pihak rakyat, apa yang diinginkan rakyat, Demokrat pasti akan menjalankan amanahkan rakyat tersebut," kata Agus yang juga politikus senior Partai Demokrat itu.
Agus menekankan bahwa bila memang ada revisi UU KPK maka itu harus bersifat menguatkan, bukan justru melemahkan dengan menambah pasal-pasal yang tak sesuai.
Sejauh ini, menurutnya Partai Demokrat tak ikut mendukung usulan revisi UU KPK sebagai inisiatif DPR.
"Memang Demokrat tidak berada di dalam usulan tersebut. Namun memang Demokrat mempunyai pemikiran yang tepat. Bila terjadi revisi, maka dalam posisi untuk menguatkan KPK, bukan melemahkan. Yang selama ini dalam hal penindakan, ke depan harus juga di perkuat pencegahan, sehingga ini tentunya secara kontruktif SDM, anggaran, KPK harus diperkuatkan," kata dia.
(hty/erd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini