PDIP: Revisi UU KPK Tak Bertentangan dengan TAP MPR

PDIP: Revisi UU KPK Tak Bertentangan dengan TAP MPR

Indah Mutiara Kami - detikNews
Kamis, 08 Okt 2015 10:41 WIB
PDIP: Revisi UU KPK Tak Bertentangan dengan TAP MPR
Arteria Dahlan (tengah). Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Rancangan revisi UU KPK yang diusulkan oleh DPR bertentangan dengan TAP MPR No VIII Tahun 2001. Namun, politikus PDIP Arteria Dahlan bersikukuh bahwa UU KPK yang direvisi itu nantinya akan tetap berlaku.

"Tidak ada yang bertentangan, toh benang merahnya KPK didirikan untuk tidak permanen. TAP lebih tinggi, tapi daya jelajahnya terbatas, toh untuk publik sudah ada di UU KPK," kata Arteria melalui pesan singkat, Kamis (8/10/2015).

Sesuai UU nomor 12 tahun 2011, TAP MPR kedudukannya lebih tinggi dari UU sehingga kalaupun UU KPK hasil revisi disahkan, nantinya tidak akan berlaku. Meski begitu, Arteria tetap yakin UU KPK yang direvisi nanti bisa dijalankan.

"Tidak ada yang salah dengan hal itu (revisi UU KPK). TAP benar, DPR inisiasi revisi pun benar," ujar anggota Komisi II ini.

Baca juga: Wakil Ketua DPR: Bila Jokowi Tak Setuju, UU KPK Tak Bisa Direvisi

Dia pun menepis anggapan bahwa KPK akan dilemahkan dengan revisi UU ini. Pasal-pasal soal kewenangan penyadapan, penuntutan, hingga penerbitan SP3 pun dia sebut sebagai upaya penguatan.

"Saya berkeberatan kalau revisi dipandang sebagai pelemahan KPK, justru sebaliknya. Kami cinta KPK dan kami lakukan penguatan terhadap KPK. Tidak ada maksud sedikitpun untuk melemahkan KPK. KPK adalah anak kandung reformasi yang kelahirannya langsung dibidani oleh Presiden ke-V RI," papar Arteria.

Dalam Tap MPR No VIII Tahun 2001 sebagaimana dikutip detikcom, Rabu (8/10/2015), dijelaskan bahwa dasar pembentukan KPK adalah untuk melakukan pemberantasan dan pencegahan korupsi. Dalam Tap MPR yang ditandatangani oleh Ketua MPR saat itu, Amien Rais, juga tak disebutkan berapa lama umur KPK, sehingga dengan demikian tidak ada ketetapan sampai kapan KPK akan berdiri.

Baca juga: 2 Menko Tak Persoalkan Revisi UU KPK, Kini Tinggal Menanti Sikap Jokowi

Menurut eks Ketua MK yang juga guru besar hukum tata negara, Mahfud MD, dalam hierarki tata negara, Tap MPR menduduki posisi kedua setelah UUD. Artinya, peraturan perundang-undangan di bawah Tap MPR tidak boleh bertentangan dengan Tap MPR itu sendiri.

"Tap MPR kedudukannya lebih tinggi dari undang-undang yang dibuat DPR, itu juga diatur di UU 12 tahun 2011. Kalau bertentangan dengan Tap MPR tidak boleh dilakukan, karena tidak boleh teori yang menjadi doktrin, teori penjenjangan yang isinya sebuah peraturan yang lebih rendah tak boleh bertentangan dari yang lebih atas," kata Mahfud.


(imk/tor)


Berita Terkait